- Bagaimana kelanjutan pembangunan IKN seusai kunjungan Presiden?
- Sejauh mana ada kepastian keppres pemindahan ibu kota ke IKN?
- Bagaimana dengan rencana menjadikan IKN sebagai ibu kota politik?
- Apa kata anggota legislatif mengenai pembangunan IKN?
Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 12-13 Januari 2026 dinilai menjadi simbol politik bahwa proyek ibu kota baru tidak dihentikan. Ini merupakan kunjungan perdana Prabowo ke IKN sejak dilantik pada Oktober 2024. Sejumlah pejabat dan pengamat menilai kehadiran Presiden bukan sekadar seremoni, melainkan sinyal bahwa IKN tetap berada dalam agenda strategis pemerintahan baru.
Selain meninjau lokasi, Presiden Prabowo juga memimpin rapat tertutup dengan Otorita IKN. Dalam pertemuan tersebut, Presiden meminta agar pembangunan fasilitas utama negara, khususnya untuk lembaga legislatif dan yudikatif, dipercepat. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, Presiden menargetkan fasilitas tersebut dapat digunakan pada 2028. ”Harapannya bisa selesai tahun 2028,” kata Prasetyo menjelaskan arahan Presiden kepada Otorita IKN.
Arahan Presiden juga mencakup evaluasi desain dan fungsi bangunan. Presiden meminta agar desain tidak hanya monumental, tetapi juga fungsional untuk menunjang kerja lembaga negara dalam jangka panjang. Koreksi ini dipandang sebagai upaya memastikan bahwa pembangunan IKN tidak sekadar mengejar target fisik, tetapi benar-benar siap digunakan sebagai pusat pemerintahan nasional.
Dari sisi pelaksana, Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono mengatakan, kunjungan Presiden memberikan dorongan moral dan kepastian arah bagi jajaran OIKN. Ia menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen menjadikan IKN sebagai ibu kota politik pada 2028. ”Kami mengajak masyarakat dan investor untuk tidak ragu lagi atas kelanjutan dan percepatan pembangunan IKN,” ujarnya.
Pembangunan IKN telah memasuki tahap kedua sejak akhir 2025. Jika pada tahap pertama fokus pada infrastruktur dasar dan kantor eksekutif, tahap kedua diarahkan pada pembangunan kawasan legislatif dan yudikatif, serta perumahan pendukungnya.
Infrastruktur pendukung, seperti jalan utama di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), bendungan, jaringan air minum, dan jalan tol Balikpapan-IKN, tetap dilanjutkan. Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo mengatakan, pihaknya mendukung penuh IKN agar bisa segera berfungsi sebagai pusat pemerintahan.
Meski pembangunan dipastikan berlanjut, kepastian formal pemindahan ibu kota negara masih bergantung pada penerbitan keputusan presiden (keppres). Dalam kerangka hukum, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN menegaskan bahwa pemindahan ibu kota secara resmi ditandai dengan keppres, bukan sekadar target waktu atau pernyataan politik.
Guru Besar IPDN Djohermansyah Djohan menilai kunjungan Presiden Prabowo ke IKN merupakan sinyal positif, tetapi belum cukup kuat secara hukum. Ia menegaskan bahwa tanpa keppres, status pemindahan ibu kota masih menggantung. ”Secara legal formal, pemindahan ibu kota ditandai dengan penerbitan keppres,” ujarnya.
Djohermansyah juga mengingatkan bahwa pernyataan pemerintah mengenai target IKN sebagai ibu kota politik pada 2028 tidak otomatis memberikan kepastian bagi pelaku usaha. Dunia usaha membutuhkan kepastian hukum untuk menghitung risiko investasi. ”Harus ditegaskan kapan keppres terbit. Baru kuat pegangan untuk investor dan masyarakat,” katanya.
Hingga pertengahan Januari 2026, pemerintah baru menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah 2025. Perpres ini menegaskan target IKN sebagai ibu kota politik 2028, tetapi tidak menggantikan fungsi keppres pemindahan ibu kota negara secara resmi.
Sejumlah pihak menilai ketidakhadiran keppres berpotensi menimbulkan ambiguitas kebijakan. Di satu sisi, pembangunan fisik terus berjalan. Di sisi lain, status Jakarta sebagai ibu kota negara secara hukum belum dicabut. Kondisi ini dinilai dapat memengaruhi keyakinan investor dan aparatur negara yang akan dipindahkan.
Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah mengenai waktu penerbitan keppres tersebut.
Pemerintah menargetkan IKN mulai menjalankan fungsi sebagai ibu kota politik pada 2028 meskipun Jakarta belum sepenuhnya ditinggalkan sebagai pusat aktivitas ekonomi dan bisnis nasional. Konsep ”ibu kota politik” merujuk pada kota yang menjadi pusat penyelenggaraan fungsi utama negara, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Basuki mengatakan, target ibu kota politik diperkuat melalui Perpres No 79/2025. Perpres tersebut mensyaratkan kawasan inti pemerintahan telah terbangun 800-850 hektar, gedung perkantoran minimal 20 persen, serta sarana dasar minimal 50 persen sebelum fungsi politik dijalankan.
Dalam praktiknya, ibu kota politik tidak berarti seluruh aktivitas pemerintahan langsung pindah secara serentak. Pemerintah merencanakan pemindahan bertahap, dimulai dengan sebagian aparatur sipil negara (ASN) dan lembaga negara. Basuki menyebut target awal pemindahan ASN berkisar 1.700-4.100 orang sebagai fase awal operasional.
Namun, istilah ibu kota politik belum diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang IKN. Direktur Eksekutif KPPOD Herman N Suparman menilai konsep ini masih bersifat normatif dan simbolik jika tidak diikuti peta jalan yang jelas. ”Simbol itu penting, tetapi publik menunggu keputusan pemindahan ibu kota dan peta jalan yang jelas,” ujarnya.
Herman juga menyoroti bahwa tanpa kejelasan tahapan, publik akan kesulitan memahami bagaimana pembagian fungsi antara Jakarta dan IKN. Ia mempertanyakan apakah pemindahan akan dilakukan penuh pada 2028 atau tetap bersifat parsial dalam jangka waktu yang lebih panjang.
Dari sisi anggaran, konsep ibu kota politik juga membutuhkan dukungan fiskal yang konsisten. Herman mengingatkan bahwa dalam Nota Keuangan APBN 2026, anggaran IKN tidak disebutkan secara eksplisit sebagai Program Strategis Nasional, yang berpotensi melemahkan kepercayaan publik.
DPR menilai kunjungan Presiden Prabowo ke IKN sebagai pesan politik yang kuat bahwa pemerintah berkomitmen melanjutkan proyek ibu kota baru. Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyebut kehadiran Presiden penting untuk meredam spekulasi publik. ”Ini penting untuk menjawab spekulasi bahwa IKN ini semacam proyek yang mubazir,” ujarnya.
Menurut Rifqinizamy, pesan politik pertama sudah ditunjukkan melalui penerbitan Perpres No 79/2025 yang menetapkan IKN sebagai ibu kota politik pada 2028. Pesan politik kedua, menurut dia, diperkuat lewat kunjungan langsung Presiden ke lokasi pembangunan IKN.
Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, juga menilai kunjungan tersebut memastikan keseriusan pemerintah. Ia menyebut kehadiran Presiden dan instruksi perbaikan desain serta konstruksi menunjukkan bahwa proyek IKN tidak berjalan otomatis, tetapi terus dievaluasi secara politik dan teknis.
DPR tidak hanya memberikan dukungan, tetapi juga mendorong percepatan pemindahan ASN. Menurut Rifqinizamy, DPR telah menyetujui anggaran hampir Rp 100 triliun untuk pembangunan IKN. ”Tentu akan sangat mubazir kalau kemudian pemerintah tidak segera memanfaatkan IKN sebagai ibu kota negara,” ujarnya.
Legislatif juga meminta pemerintah segera mengeksekusi cetak biru pemindahan ASN yang telah disusun Kementerian Pendayagunaan dan Reformmasi Birokrasi. Rifqinizamy menyebut rumah untuk 15.000 ASN sudah dibangun, tetapi pemindahan masih menunggu restu Presiden. Ia berharap setelah Presiden melihat langsung kondisi IKN, keputusan dapat segera diambil.
Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf menambahkan bahwa DPR melihat pembangunan IKN sebagai warisan pemerintahan sebelumnya yang harus diselesaikan. Menurut dia, Komisi II memiliki tanggung jawab mengawal tata kelola IKN, termasuk kesiapan birokrasi dan layanan publik.
DPR juga menekankan pentingnya perencanaan yang matang. Legislator meminta pemerintah menyusun tahapan pemindahan yang jelas, termasuk kementerian mana yang pindah lebih dulu dan bagaimana kesiapan fasilitas pendukung.





