Polda Metro Pastikan Kasus Eggi Sudjana Belum SP3 Meskipun Permohonan Restorative Justice Telah Diterima

disway.id
13 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Pihak Polda Metro pastikan kasus Eggi Sudjana belum SP3 meskipun permohonan restorative justice telah diterima beberapa waktu lalu.

Hal ini disampaikan oleh Kombes Budi Hermanto selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya bahwa penyidik baru menerima permohonan restorative justice (RJ) dari pihak pelapor.

Meskipun RJ telah dikantongi, namun Polda Metro Jaya belum dihentikan penyidikannya melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo yang menyeret nama Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

BACA JUGA:Update Lalin Saat Long Weekend Isra Mikraj, Jalan Tol Trans Sumatera Ramai Lancar

BACA JUGA:Selain PBNU, KPK Dalami Peran PWNU DKI Jakarta dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

"Permohonan restorative justice telah disampaikan oleh penasihat hukum pelapor kepada penyidik melalui surat pada hari Rabu, 14 Januari 2026. Selanjutnya, penyidik akan menindaklanjuti dan memproses permohonan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya kepada awak media, Sabtu 17 Januari 2026.

Dengan adanya permohonan RJ tersebut, Budi menegaskan belum ada keputusan penghentian perkara dalam bentuk SP3 terhadap Eggi Sudjana maupun Damai Hari Lubis.

Artinya, proses hukum masih berjalan dan penyidik masih melakukan tahapan sesuai mekanisme yang diatur dalam KUHAP serta aturan internal kepolisian terkait penerapan keadilan restoratif.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mengatakan penyidik saat ini masih menunggu kesepakatan dari kedua belah pihak terkait permohonan RJ tersebut.

"Kami akan fasilitasi sebagaimana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun KUHAP kita. Nanti sebagaimana pilihan RJ-nya dari para pihak tersebut," katanya kepada awak media, Selasa 13 Januari 2026.

BACA JUGA:Denda Rp5.2 Triliun dari Perusahaan Tambang dan Perkebunan Dikantongi Satgas PKH

BACA JUGA:Promo Indomaret Spesial Akhir Pekan 17 Januari 2026, Minyak Goreng Sovia-Bimoli Cuma Rp35 Ribuan

Saat dikonfirmasi mengenai informasi bahwa permohonan restorative justice tersebut telah diajukan, dirinya membenarkan bahwa proses pengajuan RJ memang tengah berjalan.

Sedangkan pihak pelapor Ade Darmawan, menyatakan terbuka terhadap kemungkinan penyelesaian perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu melalui mekanisme restorative justice (RJ), khususnya terhadap dua terlapor, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Dikatakannya, pihaknya masih membahas soal peluang damai tersebut.

  • 1
  • 2
  • 3
  • »

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Tinggalkan Persib dan Gabung Persik, Rezaldi Hehanussa Cari Menit Bermain
• 11 jam lalugenpi.co
thumb
Manajer Pedro Acosta Konfirmasi Pembalapnya Dalam Pembicaraan Gabung Tim Valentino Rossi
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
Viral Biduan Goyang Erotis di Panggung Isra Mikraj
• 7 jam lalurctiplus.com
thumb
Wamen PPPA Tekankan Perempuan Jadi Kunci Penguatan Ekonomi 
• 6 jam lalutvrinews.com
thumb
President University Luncurkan ICPI–PU, Ada Beasiswa dan Jalur Karier
• 1 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.