Tanggapi Dana Syariah, DPR Usulkan Pelaku Disita Aset Pribadinya Lewat KUHP yang Baru

wartaekonomi.co.id
7 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan penipuan investasi melalui platform Dana Syariah Indonesia (DSI) harus bisa memulihkan kerugian para korban. 

Aparat penegak hukum bisa menggunakan KUHP baru untuk mengejar aset-aset pribadi milik para pelaku. 

"Dengan KUHP yang baru, sebetulnya ada ruang untuk menelusuri aset-aset pribadi pelaku. Fokus kami jelas, harus ada pengembalian maksimal atas kerugian para korban," kata Rano Alfath. 

Rano mengatakan dalam banyak kasus penipuan investasi, pelaku memang dipidana, tetapi aset yang disita tidak cukup untuk mengembalikan kerugian korban.

Akibatnya, korban tetap menanggung kerugian, sementara kejahatan serupa terus berulang dengan modus yang berbeda.

"Percuma kalau pelaku dipenjara tapi uang korban tidak kembali. Ini yang membuat penipuan berkedok investasi terus-terusan terjadi,” katanya. 

Dia menegaskan bahwa indikasi penipuan sangat kuat dalam kasus Dana Syariah Indonesia. Ia menegaskan bahwa pola penghimpunan dana, penggunaan sarana digital, serta janji keuntungan tinggi yang tidak terealisasi menunjukkan adanya indikasi kuat penipuan dan kejahatan keuangan berbasis digital.

"Jadi kasus ini tidak bisa diletakan semata-mata sebagai sengketa keperdataan atau risiko bisnis," tukasnya. 

Rano juga mengkritisi penggunaan label dan simbol keagamaan dalam praktik investasi ilegal, yang dinilainya sangat merugikan secara moral dan sosial. Bahkan promosinya mengkapitalisasi kalimat-kalimat religius yang membius publik.

"Ini lebih menyedihkan lagi karena menggunakan nama syariah. Bahkan di awal-awal promosinya didahului dengan kalimat religius seperti Bismillahirrahmanirrahim. Ini jelas menipu kepercayaan masyarakat,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Rano menegaskan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peran krusial dalam kasus ini, khususnya terkait pengawasan dan pemberian izin. Jangan sampai pengawasan dilakukan setelah muncul kasus yang viral di masyarakat. 

"OJK harus memberikan gambaran yang jelas. Peran pengawasan ini penting. Jangan sampai pengawasan baru dilakukan setelah kasusnya ramai di publik,” tegasnya.

Ia pun meminta agar PPATK dan Polri melakukan upaya optimal untuk mengembalikan hak-hak para korban.

Menurutnya PPATK bisa melakukan penelusuran aset-aset pribadi para pelaku sebagai dasar Bareskrim melakukan tindakan hukum.

"PPATK bisa menggambarkan aliran uang, Bareskrim menjalankan fungsi penindakan. Kalau semua berjalan maksimal, InsyaAllah hasilnya juga maksimal,” ujarnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Berkat Durian Musang King, Kota di Malaysia Nikmati Aliran Uang China
• 22 jam laludetik.com
thumb
Era Mobil Bensin Bakal Tamat Akibat Terobosan Peneliti Korea
• 22 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Astronom Berhasil Petakan 3D Exoplanet WASP-18b, Terobosan Baru Penelitian Luar Angkasa
• 6 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Ramalan Zodiak Besok, 18 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, sampai Virgo
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
Skrining Kusta Masuk Program Cek Kesehatan Gratis Mulai Tahun Ini
• 17 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.