Bahasa resmi merekam dan mereproduksi relasi kuasa yang hidup dalam masyarakat. Dalam praktik berbahasa resmi di Indonesia, sapaan seperti “Yang Terhormat” dan “Yang Mulia” masih terus dipertahankan.
Ungkapan ini lazim terdengar dalam sambutan kenegaraan, persidangan pengadilan, forum legislatif, hingga acara-acara resmi negara.
Sebagian besar masyarakat menerimanya sebagai kebiasaan yang wajar dan jarang mempertanyakan makna ideologis di baliknya. Padahal, bahasa tidak pernah netral dari nilai.
Edward Sapir dalam Language (1921) menegaskan bahwa bahasa bukan sekadar alat komunikasi, melainkan juga kerangka yang membentuk cara manusia memahami realitas sosial.
Dengan demikian, muncul pertanyaan kritis: Apakah sapaan kehormatan tersebut masih relevan dengan semangat kesetaraan modern, atau justru menyimpan persoalan simbolik yang perlu dikaji ulang secara serius?
Masalah muncul ketika sapaan kehormatan dipahami sebagai ukuran nilai kemanusiaan. Sebutan tertentu secara simbolik menempatkan individu pada posisi yang lebih tinggi dibanding manusia lain. Dalam praktik persidangan, misalnya, hakim dipanggil “Yang Mulia” oleh semua pihak.
Padahal, hakim adalah manusia biasa yang menjalankan fungsi yudisial, bukan figur suci atau entitas moral yang berada di atas kritik. Penggunaan sapaan ini berpotensi menciptakan jarak psikologis antara pejabat dan warga negara.
Pertanyaan mendasarnya: Apakah penghormatan harus selalu diwujudkan melalui hierarki bahasa, atau justru lebih bermakna jika berangkat dari pengakuan kesetaraan martabat manusia?
Persoalan bahasa kehormatan tidak dapat dilepaskan dari sejarah feodalisme dan kolonialisme. Pada masa kolonial Belanda, struktur birokrasi Hindia Belanda meniru sistem aristokrasi Eropa yang sarat gelar kehormatan.
Gelar-gelar tersebut berfungsi menjaga jarak simbolik antara penguasa dan rakyat. Clifford Geertz dalam The Religion of Java (1960) menjelaskan bahwa budaya feodal Jawa memperkuat stratifikasi sosial melalui simbol-simbol bahasa, termasuk sapaan dan tingkat tutur.
Tradisi ini kemudian dilembagakan dalam sistem administrasi negara modern Indonesia, sehingga bahasa resmi cenderung kaku, hierarkis, dan berjarak hingga hari ini.
Dalam kajian pragmatik, sapaan merupakan bagian dari strategi kesantunan. Geoffrey Leech dalam Principles of Pragmatics (1983) menyebut kesantunan sebagai upaya menjaga harmoni sosial dan menghindari konflik dalam interaksi.
Namun, kesantunan tidak identik dengan pengagungan berlebihan. Kesantunan sejatinya menghormati lawan tutur tanpa meniadakan prinsip kesetaraan. Ketika sapaan menjadi terlalu hierarkis, fungsi kesantunan bergeser menjadi legitimasi kekuasaan.
Bahasa tidak lagi berperan sebagai sarana komunikasi timbal balik, tetapi sebagai simbol dominasi sosial dan di sinilah persoalan etis mulai mengemuka.
Pada dasarnya, sebutan “Yang Terhormat” dimaksudkan sebagai bentuk penghormatan terhadap jabatan. Dalam sejumlah negara, istilah serupa memang digunakan secara administratif.
Sebagai contoh, istilah “The Honourable” di Amerika Serikat dan Australia disematkan pada pejabat tertentu dalam dokumen resmi.
Namun, penggunaannya terbatas pada konteks administratif dan tidak mendominasi interaksi sehari-hari. Pejabat tetap diperlakukan sebagai warga negara biasa di ruang publik.
Perbandingan ini menunjukkan bahwa penghormatan dapat tetap terjaga tanpa harus dibangun melalui simbol bahasa yang berlebihan.
Sebutan “Yang Mulia” memiliki bobot makna yang lebih problematis. Kata mulia dalam filsafat moral menunjuk pada nilai luhur yang melekat pada manusia sebagai manusia.
Immanuel Kant dalam Groundwork of the Metaphysics of Morals (1785) menegaskan bahwa martabat manusia bersifat intrinsik dan setara pada setiap individu.
Jika semua manusia bermartabat dan mulia, pemberian gelar “Yang Mulia” kepada segelintir jabatan berpotensi menyempitkan makna moral kemuliaan itu sendiri. Nilai etis berubah menjadi simbol struktural yang eksklusif.
Dari perspektif sosiologi bahasa, sapaan kehormatan memperkuat stratifikasi sosial. Pierre Bourdieu dalam Language and Symbolic Power (1991) menyatakan bahwa bahasa berfungsi sebagai modal simbolik yang mampu melanggengkan relasi kuasa.
Sapaan hierarkis menciptakan relasi atas–bawah secara simbolik dan berulang dalam praktik sehari-hari. Dalam jangka panjang, kondisi ini membentuk budaya tunduk terhadap otoritas dan melemahkan sikap kritis warga negara. Bahasa akhirnya berperan dalam reproduksi ketimpangan sosial yang tidak selalu disadari.
Bahasa sebagai simbol otoritas juga memengaruhi perilaku manusia. Eksperimen Stanley Milgram yang dibukukan dalam Obedience to Authority (1974) menunjukkan bahwa individu cenderung patuh pada figur berotoritas, bahkan ketika perintah tersebut bertentangan dengan nurani.
Sapaan “Yang Mulia” berpotensi memperkuat persepsi otoritas absolut, seolah-olah pejabat tertentu tidak dapat salah. Padahal, sistem demokrasi justru menuntut mekanisme kontrol, koreksi, dan kritik yang sehat.
Dalam konteks ini, bahasa seharusnya membantu menjaga keseimbangan kekuasaan, bukan memperkuat ketimpangan simbolik.
Dalam perspektif teologis, kemuliaan tertinggi hanya milik Tuhan. Ajaran agama-agama besar menegaskan kesetaraan manusia di hadapan Sang Pencipta. Filsuf Teologi Paul Tillich dalam Dynamics of Faith (1957) mengingatkan bahaya pengultusan simbol-simbol duniawi secara berlebihan.
Ketika manusia dimuliakan secara absolut melalui bahasa, terdapat risiko pelampauan batas etis dan spiritual. Bahasa religius sejatinya menanamkan kerendahan hati, bukan mendorong pengagungan manusia secara berlebihan.
Sejumlah negara demokratis mulai meninjau ulang penggunaan bahasa kehormatan dalam ruang publik. Negara-negara Skandinavia dikenal menerapkan sapaan egaliter dalam birokrasi dan pemerintahan. Pejabat dipanggil berdasarkan nama atau jabatan tanpa tambahan gelar kemuliaan.
Pendekatan ini menciptakan relasi yang lebih setara antara warga dan penguasa serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Praktik tersebut menunjukkan bahwa penghormatan tidak bergantung pada gelar tinggi, melainkan pada etika, integritas, dan tanggung jawab dalam menjalankan amanah publik.
Oleh karena itu, reformasi bahasa resmi menjadi kebutuhan yang semakin relevan. Sapaan netral seperti “Bapak”, “Ibu”, atau ungkapan “Yang Kami Hormati” tetap mencerminkan kesantunan budaya tanpa menciptakan jarak hierarkis berlebihan.
Jabatan cukup disebutkan sebagai fungsi administratif, bukan simbol kemuliaan personal. Pendidikan bahasa dan kebijakan kebahasaan perlu menanamkan nilai kesetaraan martabat sejak dini agar budaya hormat tumbuh sejalan dengan semangat demokrasi.
Bahasa adalah cermin nilai yang ingin dijaga bersama. Sapaan “Yang Terhormat” dan “Yang Mulia” perlu ditempatkan secara kritis dan kontekstual. Penghormatan sejati lahir dari pengakuan kesetaraan manusia.
Semua manusia bermartabat dan mulia sebagai ciptaan Tuhan, serta yang paling layak dimuliakan hanyalah Yang Maha Kuasa. Dengan demikian, bahasa Indonesia patut bergerak menuju keadilan simbolik dan kemanusiaan yang utuh.




