FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi Tiifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menganggapnya sowannya dua orang tersangka yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis kepada orang yang mentersangkakan (Jokowi), dan dilanjutkan permintaan restorative justice, yang berujung kepada penetapan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada keduanya, adalah pertunjukan abuse of power yang membuat penegakan hukum Indonesia serasa ditendang jauh-jauh ke TPA Bantar Gebang.
“SP3 terbit, bukan karena kasus tidak layak lanjutkan, tetapi karena sowan,” ujar Dokter Tifa di akun X pribadinya, Sabtu (17/1/2026).
“Berapa perkasanya uang milik Bapak yang saat ini sedang sakit sangat berat ini. Uang yang entah darimana didapatkan, yang membuat Institusi Penegakan Hukum seperti Kepolisian RI bertekuk lutut seperti kerbau dicocok hidung,” sambung Tifa menyindir.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menghentikan penyidikan terhadap dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto.
Di sisi lain, Eggi Sudjana memuji Jokowi sebagai sosok berakhlak baik padahal Jokowi lah yang merasa difitnah.
“Pak Jokowi akhlaknya bagus. Dia terima kita dengan baik, padahal dia yang merasa difitnah,” ujar Eggi.
Lebih jauh Eggi mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut, Jokowi mendengarkan apa yang dia inginkan termasuk pencabutan pencekalan.
“Lalu yang menarik lagi, Bapak Jokowi yang terhormat (bilang), ‘saya harus bagaimana? Nah, di situlah ada RJ. Saya minta perintah kapolri, kepada kapolda, kapolda kepada dirkrimum, cabut cekal saya dan SP3-kan saya,” terangnya. (Pram/fajar)





