Tangis Warga Negara yang Tak Mendapat Keadilan di Pengadilan Militer

kompas.id
9 jam lalu
Cover Berita

Tangis Eva Meliani Pasaribu (24) pecah di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Sudah hampir dua tahun Eva sebatang kara mencari keadilan atas pembunuhan ayah, ibu, adik, dan anak semata wayangnya. Tiga Pelaku warga sipil yang membakar rumahnya telah dihukum. Namun, auktor intelektual yang diduga anggota TNI tak tersentuh sama sekali.

Eva hanya satu dari banyak warga negara yang tidak mendapatkan keadilan dari sistem peradilan militer. Daftar panjang vonis ringan terhadap anggota TNI terus bertambah. Kini, mereka mencari keadilan di Mahkamah Konstitusi dengan mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia.

“Saya memohon kepada Yang Mulia agar keadilan tidak padam seperti api yang telah merenggut nyawa keluarga saya. Ini adalah harapan terakhir saya, Yang Mulia. Saya sebatang kara mencari keadilan,” kata Eva saat bersaksi di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Eva menjadi salah satu saksi dalam perkara uji materi Undang-Undang TNI yang diajukan Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan. Tim terdiri dari lembaga swadaya masyarakat di bidang hukum dan hak asasi manusia, seperti Imparsial, KontraS, Yayasan LBH Indonesia, AJI, LBH APIK, dan juga beberapa perorangan warga negara.

Kepada Majelis Hakim, Eva mengatakan, kasus pembunuhan berencana itu bermula saat ayahnya yang merupakan wartawan, Rico Sempurna Pasaribu (47), mengunggah berita tentang perjudian yang diduga dibekingi anggota TNI dari Batalyon Infanteri 125/Simbisa, Kopral Satu Herman Bukit pada Juni 2024.

“Dalam pemeriksaan dan bukti yang ditemukan terungkap bahwa ayah saya didatangi Koptu Herman Bukit yang meminta agar ayah saya menurunkan berita terkait bisnis judi,” kata Eva.

Setelah ancaman itu, rumah Rico dibakar oleh tiga pelaku dari warga sipil, yakni Bebas Ginting (63), Rudi Apri Sembiring (38), dan Yunus Syahputra Tanjung (37). Bebas telah dijatuhi vonis penjara seumur hidup. Sementara, Rudi dan Yunus dihukum masing-masing 20 tahun penjara.

Dengan tangis pilu dan tangan memegang dada, Eva mengatakan dirinya sudah melaporkan kasus itu ke Polisi Militer TNI AD dan Pomdam I Bukit Barisan di Medan. Namun, hampir dua tahun, proses hukum terhadap Koptu Bukit tak berjalan. Hasil pemeriksaan juga tidak diberitahukan kepada publik maupun keluarga.

Proses hukum terhadap Koptu Herman Bukit berlangsung tertutup, minim informasi, dan tidak melibatkan mekanisme pengawasan yang memungkinkan keluarga korban dan masyarakat sipil melakukan pemantauan.

“Keadaan ini menimbulkan kekhawatiran mendalam sekaligus luka hukum bagi saya sebagai korban. Ketimpangan ini merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan upaya negara dalam melindungi kebebasan pers. Dengan bukti keterlibatan sebesar apa pun, Koptu Herman Bukit masih bebas menjalankan tugasnya dan digaji oleh negara,” kata Eva.

Luka yang sama juga dirasakan oleh Lenny Damanik (51), ibu dari mendiang Mikael Histon Sitanggang (15). Terdakwa Sersan Satu Riza Pahlivi (40) yang menyebabkan anak Lenny meninggal dunia hanya dijerat dengan pasal kelalaian dengan hukuman 10 bulan penjara.

“Mengapa pembunuh anak saya hanya dihukum 10 bulan? Apa dasarnya? Kenapa dengan proses yang begitu panjang, tetapi tidak ada keadilan terhadap anak saya? Saya tidak menuntut balas, saya hanya memohon agar hukum tidak membedakan antara yang berseragam dengan yang tidak, antara yang berkuasa dan rakyat biasa,” kata Lenny.

Lenny juga sudah hampir dua tahun mencari keadilan atas kematian anak bungsunya. Siswa SMP itu meninggal dunia pada 25 Mei 2024 dengan luka di kening sebelah kanan, luka lebam di dada, dan lebam di perut. Kasus itu pun sempat mangkrak selama satu tahun. Kasus diselidiki lagi setelah Lenny didampingi LBH Medan.

Dalam catatan Kompas, dalam sejumlah kasus pidana yang dilakukan bersama masyarakat sipil, anggota TNI mendapat hukuman yang lebih ringan.

Baca JugaTangis Ibu Mencari Keadilan di Pengadilan Militer Medan

Pada Agustus 2025, Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan juga menjatuhkan vonis ringan terhadap dua tentara yang terbukti melakukan kekerasan hingga menyebabkan seorang anak, M Alfath Hariski (13), meninggal dunia.

Kedua terdakwa, yakni Sersan Kepala Darmen Hutabarat dan Sersan Dua Hendra Fransisco Manalu, divonis hukuman penjara 2,5 tahun dan dipecat dari TNI. Keduanya terbukti menembak mati Alfath hanya karena anak itu diduga anggota geng sepeda motor.

Darmen dan Hendra melakukannya bersama dua masyarakat sipil yang membantu mengemudikan mobil dan ikut serta di dalam mobil, yakni Agung Pratama dan M Abdillah Akbar. Dua orang sipil yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah mendapat hukuman lebih berat, yakni 4 tahun penjara.

“Putusan ini sangat tidak adil bagi kami. Pelaku sipil yang hanya membantu saja dihukum 4 tahun penjara. Kenapa tentara yang menembak langsung hanya dihukum 2,5 tahun penjara?” kata Fitriyani (52), ibunda Alfath setelah mendengar putusan.

Dalam kasus narkoba, hukuman yang lebih ringan juga dijatuhkan kepada Sersan Dua Yalpin Tarzun dan Prajurit Satu Rian Hermawan. Keduanya dijatuhi vonis penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan pada 29 Mei 2023. Keduanya terbukti menjemput dan mengantar 75 kilogram sabu dan 40.000 butir ekstasi dari Kota Tanjung Balai ke Medan.

Sementara dua masyarakat sipil, yakni Yogi Saputra Dewa (29) dan Syahril bin Syamsudin (22), yang secara bersama-sama menyelundupkan sabu bersama anggota TNI tersebut dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan.

Pada 3 Juli 2025, Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan juga menjatuhkan vonis ringan terhadap dua anggota TNI yang menyelundupkan sisik trenggiling dalam jumlah yang sangat besar, yakni 1,2 ton, di Kabupaten Asahan.

Penyelundupan dilakukan bersama dua masyarakat sipil pada November 2024. Dua pelaku, yakni Sersan Kepala M Yusuf Harahap dan Sersan Dua Rahmadani Syahputra, hanya dijatuhi hukuman masing-masing 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Padahal, masyarakat sipil, Amir Simatupang, yang diadili di Pengadilan Negeri Kisaran dijatuhi vonis 3 tahun, tiga kali lipat dari hukuman dua tentara yang menjadi pelaku utama. Padahal, dalam persidangan disebut peran Amir hanya mengemas sisik trenggiling. 

Amira Paripurna, ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga, yang dihadirkan sebagai saksi uji materi UU TNI itu, menyoroti pengaturan tentang yurisdiksi peradilan militer yang tak lagi didasarkan pada sifat dan jenis perbuatan, melainkan status pelaku sebagai prajurit (Pasal 74 UU TNI). 

Adapun Pasal 65 yang mengatur prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal melakukan pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum bila melanggar hukum pidana umum. Namun, penerapan pasal tersebut masih ditunda.

Penundaan pemberlakuan kewajiban bagi prajurit TNI untuk tunduk pada peradilan umum saat melakukan tindak pidana umum dinilai berpotensi merusak pilar penegakan hukum dan menciptakan impunitas struktural. 

Hakim Konstitusi Arsul Sani pun turut menanyakan tentang Pasal 74 UU No 3/2025. Ia meminta pemerintah dan DPR menjelaskan mengapa amanat Pasal 65 ayat (2) UU TNI yang mengatur prajurit TNI tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum, belum juga dilaksanakan meskipun ketentuan peralihan Pasal 74 ayat (2) sudah berjalan selama 20 tahun.

”Dan ketika ada revisi, ini tidak termasuk yang dibahas. Apa sih sebetulnya persoalannya ketentuan peralihan ini?” tanya Arsul…

Baca JugaSebatang Kara Mencari Keadilan atas Pembunuhan Anak Semata Wayang, Ayah, Ibu, dan Adiknya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Terduga Pencuri Motor di Sukapura Probolinggo Babak Belur Diamuk Massa
• 13 jam laluberitajatim.com
thumb
Cuaca Jakarta Diprakirakan Diguyur Hujan pada Sabtu Pagi (17/1)
• 14 jam lalubisnis.com
thumb
Tak Jauh dari Jakarta, Kampung Cisaat Warisan Pedalaman Kuno Bekasi yang Bertahan di Tengah Deru Industri
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
Myanmar Tolak Tuduhan Genosida Etnis Rohingya di Sidang Mahkamah Internasional
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Jauh-jauh dari Sumatera, Warga Berburu Ornamen Imlek di Glodok
• 3 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.