Bisnis.com, JAKARTA — Kepolisian Daerah (Polda) Aceh secara resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Bripda Muhammad Rio. Personel Satuan Brimob tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat berupa desersi dan diduga kuat telah bergabung dengan militer asing di Rusia.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengonfirmasi bahwa Bripda Muhammad Rio telah meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan (desersi) dan kini berada di luar negeri. Berdasarkan informasi yang dihimpun, yang bersangkutan terindikasi berada di wilayah Donbass, kawasan konflik antara Rusia dan Ukraina.
"Yang bersangkutan telah tiga kali menjalani sidang, dengan putusan terakhir berupa PTDH," jelas Joko dalam keterangannya, Jumat (16/1/2026).
Dia memaparkan bahwa indikasi bergabungnya Rio dengan militer Rusia terungkap setelah yang bersangkutan mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada anggota Provos Satbrimob Polda Aceh pada Rabu (7/1/2026).
Pesan tersebut memuat dokumentasi foto dan video yang memperlihatkan Rio telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia. Tak hanya itu, Rio juga membeberkan proses pendaftaran hingga besaran gaji yang diterima dalam mata uang rubel yang telah dikonversi ke rupiah.
Secara kronologis, Bripda Rio tercatat mulai tidak masuk kantor tanpa keterangan sejak 8 Desember 2025. Polda Aceh telah melacak jejak perjalanan internasionalnya.
Baca Juga
- KPK Geledah Kantor Bupati Indragiri Hulu Riau, Dijaga Ketat Aparat Brimob
- Brimob Polda Riau Temukan Lagi Korban Meninggal dalam Operasi SAR di Agam Sumbar
- Sejarah Brimob: Polisi Khusus yang Lahir sejak Zaman Jepang hingga Basmi Terorisme
Berdasarkan data paspor dan manifes penumpang, Rio tercatat melakukan penerbangan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) menuju Bandara Internasional Pudong, Shanghai (PVG) pada 18 Desember 2025, yang dilanjutkan menuju Bandara Internasional Haikou Meilan (HAK) sehari setelahnya.
Rekam Jejak Indisipliner
Sebelum memutuskan ke Rusia, Bripda Rio diketahui memiliki rekam jejak indisipliner. Joko mengungkapkan bahwa pada 14 Mei 2025, Rio telah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus perselingkuhan dan nikah siri.
Kala itu, berdasarkan putusan Nomor: PUT KKEP/12/V/2025/KKEPP, ia dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama dua tahun dan ditempatkan di Yanma Brimob.
Terkait kasus desersi terbaru ini, Satbrimob Polda Aceh sebenarnya telah melakukan upaya persuasif dengan melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali pada Desember 2025 dan Januari 2026, serta menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) pada 7 Januari 2026.
Lantaran tidak ada itikad baik, Bidpropam Polda Aceh akhirnya menggelar sidang KKEP secara in absentia (tanpa kehadiran terduga pelanggar). Sidang digelar maraton pada 8—9 Januari 2026 yang berujung pada putusan pemecatan.
"Bripda Muhammad Rio dikenakan Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 4 huruf a dan e serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a, b, dan c, serta Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022," tegas Joko.
Dengan demikian, secara akumulatif Bripda Rio telah menjalani tiga kali sidang etik, yakni satu kali terkait kasus asusila dan dua kali terkait kasus desersi serta keterlibatannya dengan tentara asing.





