KOMPAS.TV - Beberapa hari terakhir, perbincangan tentang e-book berjudul “Broken Strings” karya Aurelie Moeremans ramai diperbincangkan.
Buku ini membuka mata banyak orang mengenai child grooming atau upaya manipulatif mendekati dan mengeksploitasi anak, terutama remaja perempuan. Sejak buku itu viral, banyak orang yang menyadari bahwa child grooming menjadi ancaman nyata dan bisa menimpa siapa saja.
Dilansir dari akun Instagram KPAI, Komisi Perlindungan Anak Indonesia menyebut child grooming adalah modus kejahatan di mana pelaku mendekati anak, membangun kepercayaan, lalu memanipulasi mereka untuk tujuan eksploitasi.
Ini sering terjadi di media sosial, gim daring, atau percakapan pribadi tanpa disadari orang tua.
Komisioner KPAI Dian Sasmita menjelaskan child grooming masuk dalam ranah kekerasan seksual pada anak. Dian pun menegaskan child grooming harus menjadi perhatian semua pihak dan harus dilaporkan.
Data Laporan Akhir Tahun KPAI tahun 2025 mencatat 2.063 anak menjadi korban kekerasan sepanjang tahun 2025. Sebanyak 51,5 persen korban adalah anak perempuan dan 47,6 persen anak laki-laki, dengan mayoritas kelompok usia korban 15 sampai 17 tahun mencapai 20,6 persen.
Selain kekerasan seksual dan memicu trauma secara psikis, child grooming juga bisa berujung pada petaka yang mengerikan, bahkan pembunuhan.
Baca Juga: [FULL] Psikolog & Grafolog Kupas Tuntas Modus hingga Ciri Korban Kejahatan “Child Grooming”
#brokenstring #childgrooming #kpai
Penulis : kharismaningtyas
Sumber : Kompas TV
- child grooming
- broken strings
- aurelie moeremans
- kpai
- kekerasan seksual anak
- perlindungan anak





