JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja sektor transportasi, khususnya pengemudi dan kurir, mulai Januari 2026.
Dikutip dari unggahan akun Instagram resmi Kemnaker, @kemnaker, Sabtu (17/1/2025), Kemnaker menyatakan kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian bagi pekerja sektor transportasi.
Pemberian diskon tersebut juga untuk menjaga keberlangsungan kepesertaan program JKK dan JKM bagi pekerja sektor transportasi, seperti pengemudi ojek online (ojol).
Melalui kebijakan ini, iuran yang dibayarkan peserta mendapat potongan sebesar 50 persen dari tarif normal.
Sebagai contoh, iuran JKK dan JKM yang semula sebesar Rp16.800 per bulan menjadi hanya Rp8.400 per bulan.
Baca Juga: Anggota Komisi IX DPR Desak BPJS Kesehatan Segera Terbitkan Juknis Penghapusan Tunggakan Iuran PBPU
Diskon ini diberikan kepada pengemudi dan kurir, baik yang berbasis platform digital maupun yang tidak berbasis platform, dengan ketentuan telah terdaftar sebagai peserta atau baru mendaftar sebagai peserta program.
"Diskon ini tidak berlaku bagi Peserta BPU (bukan penerima upah, red) yang luran JKK JKM-nya dibayarkan melalui APBN/APBD," tulis Kemnaker.
Kemnaker menetapkan masa berlaku diskon iuran ini selama 15 bulan, yakni untuk pembayaran iuran JKK dan JKM mulai Januari 2026 hingga Maret 2027.
Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- diskon iuran jkm ojol
- diskon iuran jkk ojol
- diskon jkm jkk kurir
- diskon iuran jaminan kematian
- diskon jaminan kecelakaan kerja
- jaminan kecelakaan kerja




