Surabaya, VIVA – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Hasto Kristiyanto, menegaskan sikap partainya yang menolak wacana pemilihan kepala daerah dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Sikap partai sangat jelas dan diambil secara demokratis. Aspirasi rakyat kami serap melalui seluruh jajaran partai yang hadir dalam Rapat Kerja Nasional,” kata Hasto di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (17/1/2026).
Ia menjelaskan, penolakan tersebut berangkat dari pengalaman historis Indonesia pada masa Orde Baru, ketika sistem kekuasaan yang terpusat dinilai menutup ruang partisipasi rakyat dan memicu krisis legitimasi kepemimpinan di daerah.
Menurut Hasto, kepemimpinan yang tidak lahir dari mandat langsung rakyat berpotensi melahirkan watak otoritarian, penyalahgunaan hukum, serta praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) akibat lemahnya kontrol publik.
“Reformasi mengamanatkan pentingnya legitimasi pemimpin yang dipilih langsung oleh rakyat. Dengan mandat langsung, kepala daerah memiliki legitimasi kuat dan tidak mudah dijatuhkan oleh DPRD,” ujarnya.
Meski demikian, Hasto mengakui bahwa pilkada langsung masih menghadapi berbagai persoalan, seperti praktik politik uang dan persaingan yang tidak sehat. Namun, ia menyebut PDI Perjuangan terus berupaya menekan biaya politik melalui semangat gotong royong dan penerapan aturan internal partai.
Ia menegaskan bahwa rekomendasi pilkada di PDI Perjuangan tidak diperjualbelikan. Kader partai yang terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam proses pencalonan, kata dia, akan dikenai sanksi tegas hingga pemecatan.
Selain itu, PDI Perjuangan juga memiliki pertimbangan strategis dalam penempatan kader di wilayah tertentu, seperti daerah lumbung pangan, kawasan perbatasan, hingga wilayah strategis nasional seperti Papua.
Hasto menilai, mahalnya biaya politik tidak dapat dilepaskan dari lemahnya penegakan hukum di berbagai sektor. Menurutnya, persoalan tersebut seharusnya diselesaikan dengan pembenahan sistem dan penguatan hukum, bukan dengan menarik kembali hak rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung.
Ia pun mengingatkan, jika wacana pilkada melalui DPRD dipaksakan, hal itu berpotensi menimbulkan kesenjangan antara kehendak rakyat dan sistem politik yang diterapkan di Indonesia. (Sumber ANTARA)




