Divonis 1,5 Tahun, Eks Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Ajukan Banding

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (PT AJS).

Berdasarkan informasi yang tercantum dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, baik Isa selaku terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding.

"Tanggal Permohonan, Rabu 14 Januari 2026, Pemohon Banding, Muhammad Fadil Paramajeng (JPU), Isa Rachmatarwata," dikutip dari SIPP PN Jakpus, Sabtu (17/1/2026).

Baca juga: Kejagung Banding atas Vonis Ringan Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya

Pada Rabu (7/1/2025), Isa divonis bersalah dalam kasus ini.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara," ujar Hakim Ketua Sunoto saat membacakan amar putusan, Rabu.

Hakim meyakini, perbuatan Isa masuk dalam kategori rendah sehingga tidak bisa dijatuhkan hukuman sesuai tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) selama 4 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Saat korupsi ini terjadi pada tahun 2008-2018, Isa masih menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

Majelis hakim meyakini, perbuatan Isa secara spesifik menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 90 miliar.

Namun, kesalahannya berdampak panjang hingga menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar, yaitu Rp 16,8 triliun. Kasus korupsi ini melibatkan beberapa nama, salah satunya Benny Tjokrosaputro.

Kerugian keuangan negara Rp 90 miliar ini merupakan biaya untuk melakukan reasuransi yang dibayarkan PT AJS kepada dua perusahaan asing, Provident Capital Indemnity yang menerima Rp 50 miliar dan Best Meridian Insurance Company menerima Rp 40 miliar.\

Baca juga: Eks Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Divonis 1,5 Tahun Penjara

Hakim tidak membebankan denda uang pengganti kepada Isa karena tidak menerima uang korupsi. Namun, Isa menyalahgunakan kewenangannya untuk memperbaiki laporan keuangan seolah-olah Jiwasraya solvent.

Adapun, dua perusahaan ini dibayar untuk membuat laporan keuangan untuk menunjukkan kondisi PT AJS seolah-olah sehat atau sehat. Realitanya, keuangan PT AJS berada dalam kondisi insolvent atau tidak sehat.

Laporan yang tidak sesuai kenyataan ini tidak hanya menipu para nasabah agar tetap mempercayakan uangnya kepada PT AJS, tetapi juga memberikan jalan bagi perusahaan untuk menerbitkan produk baru.

Padahal, perusahaan asuransi yang berada dalam kondisi insolvent tidak boleh mengeluarkan produk baru.

Baca juga: Besok, Eks Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Bakal Hadapi Vonis Kasus Jiwasraya

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Selain menyetujui reasuransi yang hanya bersifat formalitas, Isa dinilai melakukan perbuatan melawan hukum karena menyetujui beberapa produk saving plan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jembatan Merah Putih Presisi Mulai Dibangun PMJ, Bantu Akses Warga Pebayuran Bekasi
• 19 jam laludetik.com
thumb
Pemerintah Pertimbangkan Kebijakan DMO Biomassa, Ini Penjelasan ESDM
• 23 jam lalurepublika.co.id
thumb
Jamur Mematikan Muncul Gara-gara Hujan Lebat, Korbannya Sudah Banyak
• 8 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Wardatina Mawa Ajukan Dua Syarat ke Insanul Fahmi saat Bertemu Langsung
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Mencermati Sapaan: "Yang Terhormat" dan "Yang Mulia"
• 7 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.