Jakarta: Berkat kecanggihan teknologi, masyarakat kini tak perlu repot dalam mengurus administrasi kendaraan. Hanya dengan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional), pemilik kendaraan dapat mendaftarkan akun dan membayar pajak motor secara daring dengan proses yang cepat, transparan, serta dokumen yang langsung dikirimkan ke rumah.
Melansir laman samsatdigital.id, berikut panduan registrasi dan cara membayar pajak secara online: Panduan registrasi pengguna
- Download aplikasi SIGNAL di PlayStore atau AppStore.
- Masukkan data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor handphone dan kata sandi.
- Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto.
- Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.
- Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan SIGNAL ke email yang telah didaftarkan.
- Buka aplikasi SIGNAL di handphone atau gawai Anda.
- Tambahkan data kendaraan dengan memilih menu "Tambah Kendaraan," pilih kendaraan atas nama sendiri, lalu masukkan nomor polisi dan lima digit terakhir nomor rangka.
- Pilih menu "Pembayaran Pajak," dan menghasilkan kode bayar. Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM, mobile banking, e-wallet seperti OVO, GoPay dan DANA, atau kartu kredit tanpa biaya administrasi.
- Simpan bukti administrasi sebagai bukti transaksi yang sah.
- Dokumen seperti tanda bukti pembayaran dan STNK akan langsung dikirimkan ke alamat rumah yang sudah Anda daftarkan.
Baca Juga :
Jangan Terlewat! Berikut Kalender Lengkap Pajak Terbaru 2026(Ilustrasi aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Foto: Dok istimewa) Keuntungan bayar pajak secara online 1. Proses lebih cepat dan mudah Hanya dengan aplikasi SIGNAL, masyarakat tak perlu lagi mengantre dan menghabiskan waktu untuk datang ke Samsat. Cukup ikuti arahan di aplikasi, pembayaran dapat dilakukan dengan mudah secara online. 2. Pengiriman TBPKP langsung ke rumah Setelah melakukan pembayaran pajak secara online, Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) kendaraan bermotor dapat langsung dikirimkan ke alamat rumah melalui jasa ekspedisi pos (Pos Indonesia). Masyarakat tidak perlu datang ke Samsat untuk mendapatkan dokumen fisik yang asli. 3. Transparansi biaya yang detail Melalui aplikasi SIGNAL, masyarakat dapat melihat langsung rincian pembayaran pajak kendaraan termasuk PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), tanggal jatuh tempo dan riwayat transaksi. Dengan transparansi yang jelas, masyarakat dapat mudah membayar pajak berkat kecanggihan sistem digital. (Surya Mahmuda)


