Aroma perdebatan soal Rancangan Undang - Undang Perampasan Aset, kembali menyeruak Gedung DPR RI Senayan Jakarta. Menyusul tekanan publik makin menguat, agar instrumen hukum itu segera diselesaikan
Komisi III DPR RI baru saja menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Keahlian DPR. Fokus membahas Naskah Akademik RUU Hukum Acara Perdata dan RUU Perampasan Aset.
Di atas kertas, ini adalah kabar menggembirakan. Tapi skeptisisme netizen di media sosial muncul bukti kepercayaan publik sedang menguji keseriusan anggota dewan.
Kenapa rakyat begitu antusias mendorong upaya pemerintah dan DPR segera menggolkan Undang-Undang tersebut? Sebab mereka tahu, RUU ini bisa muncul seperti "pisau bermata dua." Pemberantasan korupsi akan mencapai titik kulminasi namun disisi lain bumerang bagi mereka yang terbukti korupsi
Asas Kemanfaatan
Selama puluhan tahun, pola pemberantasan korupsi terjebak dalam praktik "memenjarakan orang". Hukum dianggap selesai ketika putusan pengadilan menetapkan vonis penjara bagi koruptor.
Lupa satu hal, bahwa penjara terbuka tidak membuat mereka jera.
Itulah mengapa muncul inisiatif koruptor tak hanya dipenjara tetapi juga di miskinkan.
Faktanya, di balik jeruji, mereka masih bisa mengendalikan bisnis, menyuap sipir, bahkan mengatur strategi politik untuk menyembunyikan hasil korupsi.
Inilah pentingnya asas kemanfaatan sebab bagaimanapun korupsi adalah kejahatan kalkulasi.
Para pencuri uang rakyat ini berani berbuat jahat karena mereka tahu, jika tertangkap, mereka hanya akan kehilangan kemerdekaan selama beberapa tahun, tapi tujuh turunan mereka tetap kaya raya.
RUU Perampasan Aset mengubah paradigma itu. Aset yang dirampas bukan hanya menjadi catatan sukses bagi kejaksaan, tapi harus kembali ke kantong rakyat.
Bayangkan, berapa ribu ruang kelas yang bisa dibangun dari aset sitaan satu mafia tambang? Atau berapa kilometer jalan desa yang bisa diaspal dari harta karun seorang oknum pejabat pajak?
Inilah manfaat nyata yang ditunggu, bukan sekadar angka-angka di laporan tahunan KPK.
Memutus Rantai Korupsi
Salah satu poin krusial yang dipaparkan Bayu Dwi Anggono, Kepala Badan Keahlian DPR, adalah mekanisme perampasan harta tersangka yang meninggal dunia.
Ini adalah revolusi hukum. Selama ini, surat kematian adalah "kartu bebas" bagi harta haram untuk diwariskan.
Begitu tersangka wafat, kasus pidananya gugur, dan harta hasil jarahan pun sah menjadi milik ahli waris.
Ini dianggap tidak adil. Keadilan tidak boleh berhenti hanya karena pelakunya mati.
Dengan mekanisme Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture, negara tidak lagi mengejar orangnya (in personam), tapi mengejar hartanya (in rem).
Jika harta itu tidak bisa dibuktikan asal-usulnya, maka negara berhak mengambilnya kembali. Ini adalah efektivitas yang mematikan bagi para koruptor.
Tidak ada lagi tempat bersembunyi, bahkan di liang lahat sekalipun, harta haram itu akan tetap dikejar.
Memutus Regenerasi
Indonesia sebenarnya sudah sangat tertinggal dalam urusan penanganan korupsi.
Inggris, punya Unexplained Wealth Orders (UWO). Jika Anda seorang pejabat asing tiba-tiba membeli apartemen mewah di London tanpa sumber penghasilan jelas, pemerintah Inggris berhak menyitanya.
Mereka tidak perlu menunggu bukti yang bersangkutan terbukti korupsi di negara asal.
Cukup buktikan saja dari mana uang itu berasal. Jika tidak bisa, maka harus angkat kaki dan tinggalkan kunci apartemennya.
Pakar tata negara kawakan, Robert Klitgaard, pernah mengatakan, korupsi terjadi karena adanya monopoli kekuasaan ditambah diskresi yang luas, tanpa adanya akuntabilitas.
Perampasan aset adalah instrumen akuntabilitas paling radikal. Maka Klitgaard menekankan pentingnya memutus jalur ekonomi koruptor. Salah satunya dengan cara menghentikan regenerasi korupsi.
Jika korupsi tidak lagi menguntungkan secara ekonomi, maka dengan sendirinya kejahatan ini akan ditinggalkan.
Amerika Serikat juga demikian. Melalui Civil Judicial Forfeiture, mereka memperlakukan aset ilegal sebagai "benda beracun" yang harus dibersihkan dari sistem ekonomi.
Indonesia? Kita masih sibuk berdebat soal hak asasi koruptor, sementara hak asasi rakyat untuk hidup sejahtera dirampas.
Miskinkan atau Punah
Benefit bagi masa depan pemberantasan korupsi kita sangat jelas: Miskinkan mereka. Hanya dengan undang-undang ini, negara menciptakan efek jera luar biasa
Seorang koruptor mungkin tidak takut penjara, tapi dia pasti gemetar membayangkan anak-istrinya harus keluar dari rumah mewah, menjual mobil-mobil koleksinya, dan hidup dari sisa-sisa keringat halal.
Inilah hulu dari integritas. Meski rencana besar ini bukan tanpa tantangan.. Apakah anggota dewan punya nyali mengetok palu? Ataukah RUU ini akan menjadi dokumen akademik berdebu di ruang - ruang fraksi?
Skeptisisme publik adalah "alarm" bagi DPR. Rakyat tidak lagi perlu lagi orasi antikorupsi. Mereka hanya ingin negara tidak kalah oleh para pemodal gelap dan koruptor busuk.
Jika RUU ini gagal disahkan, jangan salahkan rakyat jika memang sengaja diciptakan celah hukum agar komputer tetap aman di zona nyaman.
RUU Perampasan Aset adalah ujian nyali. Apakah kita ingin menjadi bangsa beradab dengan memiskinkan pencuri, atau tetap menjadi bangsa pemuja kemewahan meski berlumur keringat penderitaan rakyat?
Kita tunggu saja, apakah naskah akademik akan menjelma menjadi senjata pemberantasan korupsi, atau sekadar tumpukan dokumen di atas meja hijau Komisi III.
Pemberantasan korupsi masa depan tidak lagi butuh pejuang bertopeng, melainkan undang-undang yang mampu menguras brankas-brankas gelap.
Tanpa RUU Perampasan Aset, negara akan terus digerus akal keadilan, sementara koruptor hidup berfoya.
Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Eko Wahyuanto
(maa/maa)




