JAKARTA, KOMPAS — Proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang mulai bergulir di Komisi III DPR mendapat sorotan tajam dari kalangan masyarakat sipil dan akademisi. Selain menuntut partisipasi publik yang bermakna, substansi draf RUU berpotensi tumpul dalam menjerat aset hasil kejahatan yang kompleks, seperti kekayaan tak wajar pejabat.
Adapun Komisi III DPR bersama Badan Keahlian DPR mulai membahas RUU Perampasan Aset pada Rabu (14/1/2026). Pembahasan RUU dilakukan bersamaan dengan RUU Hukum Acara Perdata karena dinilai memiliki keterkaitan substansi.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, mengingatkan agar pembentuk undang-undang, baik pemerintah maupun DPR, tidak meloloskan pasal-pasal yang justru melemahkan esensi perampasan aset. Ia menyoroti Pasal 7 dalam draf lama RUU yang membatasi perampasan aset tanpa pemidanaan hanya pada kondisi tersangka meninggal, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.
”Kalau hanya seperti ini, ini hampir tidak ada gunanya untuk mendukung efektivitas pemberantasan korupsi,” ujar Zaenur saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu (17/1/2026).
Jika draf tersebut tidak direvisi, kata Zaenur, instrumen perampasan aset gagal menjangkau kasus ketidakseimbangan profil kekayaan pejabat yang orangnya masih hidup dan tidak melarikan diri, seperti kasus Rafael Alun Trisambodo. ”Karena dia (Rafael) orangnya ada, tidak meninggal, tidak lari, maka dia tidak bisa dirampas hartanya menggunakan UU Perampasan Aset kalau drafnya seperti ini,” tegasnya.
Lagi pula, ketentuan mengenai perampasan aset saat tersangka meninggal atau lari sudah diakomodasi dalam Pasal 32, 33, dan 34 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melalui gugatan perdata. Oleh karena itu, RUU Perampasan Aset seharusnya fokus pada aset yang tidak seimbang dengan penghasilan dan tidak dapat dibuktikan perolehannya secara sah.
Kalau hanya seperti ini, ini hampir tidak ada gunanya untuk mendukung efektivitas pemberantasan korupsi.
Selain soal obyek perampasan, Zaenur juga menyoroti potensi penyalahgunaan wewenang terkait lembaga pengelola aset. Dalam draf lama Pasal 50, kewenangan pengelolaan aset diberikan kepada Kejaksaan Agung. Pemberian kewenangan dari hulu hingga hilir kepada satu lembaga sangat berisiko.
”Pengelolaan aset sebaiknya jangan oleh Kejaksaan, tetapi oleh Kementerian Keuangan yang memiliki Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Kejaksaan tidak punya keahlian mengelola aset sebaik Kemenkeu,” tuturnya.
Pegiat antikorupsi, Tibiko Zabar, berpandangan serupa dengan Zaenur dan menekankan pentingnya transparansi dalam proses pembahasan. Ia ingin partisipasi publik dalam pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan semaksimal mungkin mengingat luasnya dampak aturan tersebut di waktu mendatang.
”Saat ini, yang amat sangat penting adalah bagaimana mengutamakan proses pembahasan RUU dilakukan dengan benar dan tidak bermain di ruang gelap,” kata Tibiko.
Ia mendesak Komisi III DPR melibatkan para ahli, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil secara akuntabel. Hal ini penting untuk memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan pemulihan kerugian negara tanpa membuka celah kesewenang-wenangan penegak hukum.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Adang Daradjatun, menyatakan, pihaknya mendorong pembahasan RUU Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana secara komprehensif. Tidak kalah penting, prinsip akuntabel, aspiratif, akomodatif, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia juga perlu diperhatikan.
”RUU Perampasan Aset sangat penting sebagai instrumen pemulihan kerugian negara dan korban. Namun, pembahasannya harus tetap menjunjung tinggi asas keadilan, kepastian hukum, proporsionalitas, dan perlindungan HAM,” katanya.




