Jakarta - Denda Paspor Hilang atau Rusak
(kny/jbr)
Bagi kamu yang ingin bepergian ke luar negeri, wajib mempunyai paspor. Ditjen Imigrasi membagikan informasi syarat, cara hingga biaya pembuatan paspor baru.
Mengutip dari akun Instagram @ditjen_imigrasi, berikut rinciannya.
1. Syarat- e-KTP
- Kartu keluarga
- Akta lahir/ijazah/buku nikah
- Silakan daftar melalui aplikasi M-Paspor dengan memilih kantor imigrasi terdekat
- Silakan datang sesuai jadwal yang telah dipilih di aplikasi M-Paspor
- Jangan lupa berikan keterangan yang benar saat proses wawancara
- Paspor elektronik 5 tahun: Rp 650.000
- Paspor elektronik 10 tahun: Rp 950.000
Baca juga: Anak Umur di Bawah 17 Tahun Bisa Bikin Paspor, Ini Syaratnya
Melansir laman resmi Imigrasi, penggantian paspor biasa dapat diajukan apabila terjadi hal-hal berikut.
- Masa berlaku paspor akan habis (kurang dari enam bulan),
- Masa berlaku paspor telah habis,
- Paspor hilang,
- Paspor rusak saat proses penerbitan. Dalam hal ini, kantor imigrasi yang menerbitkan akan langsung melakukan pembatalan,
- Paspor rusak di luar proses penerbitan (robek, basah, terbakar, tercoret, dll.), sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi. Dalam hal ini, Pejabat Imigrasi akan mencabut paspor setelah dibuat berita acara pemeriksaan.
Perlu diketahui, khusus paspor hilang atau rusak, akan dikenakan denda di luar harga paspor. Ini rincian biayanya.
- Biaya beban paspor hilang: Rp 1.000.000
- Biaya beban paspor rusak: Rp 500.000
- Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar: Rp 0 alias tidak dikenakan biaya.
Jika dari hasil pemeriksaan dinyatakan bahwa paspor biasa hilang atau rusak karena:
- Musibah, seperti kebakaran, kebanjiran, dan gempa bumi, Anda dapat diberikan penggantian langsung;
- Unsur kurang hati-hati dan kehilangan terjadi di luar kemampuan, Anda diberikan penggantian paspor biasa;
- Unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian paspor biasa dapat ditangguhkan paling sedikit enam bulan sampai dengan paling lama dua tahun.
Baca juga: Mau Liburan ke Luar Negeri? Ketahui Dulu 3 Hal Tentang Paspor RI
(kny/jbr)




