ASN Diduga Terlibat Penebangan Pohon Ilegal di Kebayoran Lama, Terancam Hukuman Disiplin

pantau.com
15 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) diduga terlibat dalam aksi penebangan pohon ilegal di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dan kini tengah menghadapi ancaman hukuman disiplin dari instansi terkait.

Penebangan Tanpa Izin dan Permintaan Langsung dari Oknum ASN

Suku Dinas (Sudin) Bina Marga Jakarta Selatan mengonfirmasi bahwa tidak ada izin resmi yang diberikan untuk penebangan pohon di lokasi tersebut.

"Informasinya memang ada izin untuk penopingan pohon tersebut, tapi hanya penopingan bukan penebangan," ungkap Rifki Rismal, Kepala Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan.

Menurut keterangan petugas di lapangan, saat kejadian berlangsung, oknum ASN tersebut menghentikan satuan tugas (satgas) Sudin Bina Marga Jakarta Selatan yang sedang melintas dan meminta tolong agar dilakukan penebangan pohon.

Permintaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dan penebangan dilakukan tanpa memeriksa status perizinan terlebih dahulu.

Hasil pengecekan terhadap perizinan ke Dinas Pertamanan dan Hutan Kota serta Kasatpel wilayah setempat menunjukkan bahwa penebangan tersebut tidak memiliki izin resmi.

Proses Pemeriksaan dan Ancaman Hukuman Disiplin

Dinas Pertamanan dan Kehutanan DKI Jakarta telah menurunkan tim khusus (timsus) untuk menyelidiki kejadian tersebut.

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah penebangan dilakukan berdasarkan permohonan resmi atau hanya dari permintaan pihak tertentu.

Sementara itu, Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan juga menyatakan siap melaporkan dugaan penebangan pohon ilegal ini, yang dilakukan tepat di depan showroom mobil Xpeng, Kebayoran Lama.

Kepala Sudin Bina Marga Jakarta Selatan, Rifki Rismal, mengungkapkan bahwa saat ini Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta sedang mengadakan rapat internal untuk membahas sanksi kepada oknum ASN tersebut.

"Sedang rapat untuk penjatuhan hukuman disiplin (hukdis) kepada oknum tersebut dan dalam pantauan inspektorat," ia mengungkapkan.

Rifki menegaskan bahwa penjatuhan hukuman disiplin akan ditangani langsung oleh Dinas Bina Marga DKI Jakarta karena berkaitan dengan urusan kepegawaian.

Selain itu, kasus ini kini juga dalam pengawasan pihak inspektorat untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Proliga 2026: Ketenangan Jadi Kunci JEP Mobile Bungkam Bandung bjb Tandamata
• 16 jam lalugenpi.co
thumb
Kumpulan Ucapan Imlek 2026 Bahasa Inggris dan Artinya, Cocok Buat Caption Medsos di Tahun Kuda Api
• 23 jam lalugrid.id
thumb
PSM Mulai Bergerak, Pemain Asing Baru Siap Didatangkan?
• 13 jam lalufajar.co.id
thumb
Melihat Tanjakan Yapan Sawangan, Kerap Bikin Truk Gagal Nanjak
• 5 jam lalukompas.com
thumb
PPPK Dipastikan Dapat THR 2026, Begini Rumus Pehitungan Masa Kerja dan Gaji
• 10 jam lalufajar.co.id
Berhasil disimpan.