JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pemerintah wajib melindungi masyarakat agar bebas menyampaikan pendapatnya, termasuk soal kerusakan lingkungan.
Hal ini Anies sampaikan menjawab pertanyaan dari awak media terkait dengan maraknya influencer yang diteror usai bicara soal bencana banjir di Sumatera.
“Negara berkewajiban menjalankan konstitusi. Dan, konstitusi mengatakan bahwa rakyat memiliki kebebasan untuk berserikat, berkumpul, dan menyuarakan pendapat,” kata Anies, usai menghadiri dalam acara Rakernas I Ormas Gerakan Rakyat di Jakarta, Sabtu (17/1/2026).
Dia menegaskan, ketika masyarakat mendapat ancaman saat menggunakan hak konstitusionalnya, negara wajib melindungi.
Baca juga: Anies Baswedan: 97 Persen Deforestasi di Indonesia Legal
“Ketika ada praktik-praktik ancaman kepada orang-orang yang menyuarakan pendapatnya, maka negara berkewajiban melindungi,” ujar Anies.
Anies meminta, pemerintah untuk menjalankan kewajiban yang dimandatkan dari konstitusi itu dengan baik.
Sebab, tanggung jawab untuk melindungi warga tidak berada di tangan masyarakat atau media sosial.
Baca juga: Anies Singgung Pihak yang Bilang Semua Pohon Sama: Sawit Bisa Gantikan Hutan?
Tapi, di tangan pemerintah selaku penyelenggara negara.
“Tanggung jawab untuk melindungi bukan pada media sosial, bukan pada sesama aktivis, bukan pada partai politik. Tanggung jawab konstitusional itu ada pada negara. Jalankan kewajiban itu dengan baik,” kata Anies.