Apa Tugas Neo Letto Usai Dilantik Jadi Tenaga Ahli Dewan Pertahanan Nasional?

kompas.com
14 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Sabrang Mowo Damar Panuluh atau Neo Letto, putra budayawan sekaligus cendekiawan muslim Emha Ainun Najib atau Cak Nun, mempunyai sejumlah tugas usai dilantik sebagai tenaga ahli Dewan Pertahanan Nasional (DPN).

“Setelah dilantik, yang bersangkutan bertugas memberikan masukan, kajian, dan rekomendasi sesuai bidang keahliannya untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Pertahanan Nasional,” kata Karo Infohan Setjen Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, kepada Kompas.com, Minggu (18/1/2026).

Soal bidang keahlian Neo Letto, Rico menuturkan, kontribusi yang bersangkutan difokuskan pada pemikiran strategis lintas disiplin, termasuk perspektif sosial, kebudayaan, dan komunikasi strategis, guna memperkaya kajian DPN.

“Dalam mekanismenya, tenaga ahli menyampaikan masukan dan rekomendasi melalui forum dan tata kerja Dewan Pertahanan Nasional sesuai struktur yang berlaku, untuk kemudian menjadi bahan pertimbangan kolektif pimpinan Dewan, termasuk Menteri Pertahanan,” ujar dia.

Baca juga: Menhan Sjafrie Lantik Neo Letto Sebagai Tenaga Ahli Dewan Pertahanan Nasional

“Sehingga keputusan tetap berada dalam koridor kelembagaan dan kepentingan strategis pertahanan negara,” sambung dia.

Bukan hanya Neo Letto, anak sulung pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, Frank Alexander Hutapea dan 10 orang lainnya, juga dilantik sebagai tenaga ahli DPN.

Rico menegaskan bahwa seluruh nama yang dilantik Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Ketua Harian DPN ditetapkan berdasarkan kebutuhan organisasi dan kapasitas profesional masing-masing.

“Pemerintah memastikan bahwa pengisian tenaga ahli Dewan Pertahanan Nasional sepenuhnya diarahkan untuk memperkuat kualitas kebijakan pertahanan Indonesia, dan tidak dikaitkan dengan latar belakang keluarga maupun faktor non-institusional lainnya,” tegas dia.

Dalam unggahan Instagram, Sjafrie menyampaikan bahwa pelantikan ke-12 tenaga ahli DPN ini merupakan langkah untuk memperkuat fondasi kebijakan negara yang adaptif, berbasis analisis mendalam dan berorientasi jangka panjang.

Baca juga: Anak Hotman Paris Dilantik Sebagai Tenaga Ahli Dewan Pertahanan Nasional

“Dengan integritas, keahlian, dan perspektif kebangsaan yang kuat para tenaga ahli diharapkan menjadi intellectual backbone dalam merumuskan arah pertahanan nasional yang kokoh, mandiri dan relevan dengan dinamika lingkungan strategis global,” tulis Sjafrie, dikutip Kompas.com pada Minggu (18/1/2026).

Apa itu Dewan Pertahanan Nasional?

Dilansir dari laman resmi DPN, Dewan Pertahanan Nasional Republik Indonesia, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024, merupakan lembaga nonstruktural yang dipimpin oleh Presiden.

DPN mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan merumuskan solusi kebijakan dalam rangka penetapan kebijakan strategis di bidang pertahanan nasional, yang mencakup kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.

Baca juga: KNKT: ELT Pesawat ATR yang Hilang Kontak Rusak akibat Tabrak Lereng

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, DPN menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan kebijakan terpadu pertahanan negara, sebagai pedoman kementerian/lembaga dan masyarakat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk mendukung penyelenggaraan pertahanan negara;

b. penyusunan kebijakan terpadu pengerahan komponen pertahanan negara dalam rangka mobilisasi dan demobilisasi;

c. penilaian risiko kebijakan pertahanan negara;

d. perumusan solusi kebijakan terkait geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi terhadap penyelarasan kebijakan strategis dan program prioritas di bidang pertahanan nasional;

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

e. pelaksanaan administrasi DPN; dan

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Hasto: PDIP Konsisten Pilkada Langsung, E-Voting Jadi Solusi
• 23 jam lalujpnn.com
thumb
Polisi Libatkan Psikologi Forensik Ungkap Motif 2 Tersangka Masturbasi di Bus Transjakarta
• 2 jam lalukompas.com
thumb
Viral Video Diduga Puing Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Puncak Gunung Bulusaraung
• 18 jam laluviva.co.id
thumb
Prediksi Skor Torino vs AS Roma: Head to Head, Susunan Pemain
• 12 jam lalubisnis.com
thumb
Finis 5 Besar, Julian Johan Cetak Sejarah di Rally Dakar 2026
• 9 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.