Pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Ibrahim Arief atau Ibam, menyatakan kliennya merupakan konsultan independen. Pengacara menyebut Ibam telah menjelaskan kelebihan dan kekurangan laptop Chromebook ke Kemendikbud era Nadiem Makarim.
Hal itu disampaikan Pengacara Ibam, R Bayu Perdana, dalam keterangan tertulis sebagai hak jawab atas berita berjudul 'Jaksa Tampilkan Chat Group Nadiem Sebelum Jadi Menteri: Ngeri Bahasanya Ini' yang diterima detikcom, Minggu (18/1/2026). Bayu menyatakan kliennya bukan pemimpin kelompok dalam perkara dugaan korupsi ini.
Berikut pernyataan pengacara Ibam:
1. Kami menolak keras penggunaan frasa 'Ibam dkk' yang menyudutkan klien kami seolah-olah klien kami sebagai pemimpin kelompok dalam perkara a quo. Faktanya, klien kami adalah konsultan independen yang tidak memiliki permufakatan dengan para pejabat di Kementerian;
2. Berita yang disajikan juga tidak utuh dan tidak berimbang karena esensi dari persidangan pada tanggal 13 Januari 2026 tersebut tidak hanya terkait Chat Group Nadiem, tetapi terungkapnya fakta penting bahwa dalam rapat 17 April 2020, Ibrahim Arief memaparkan spesifikasi hardware dan device management, bukan menetapkan atau mengarahkan operating system (OS) karena pada tanggal 17 April 2020 tersebut, tidak ada OS yang direkomendasikan oleh Ibrahim Arief;
3. Ibrahim Arief bahkan menyampaikan kelebihan sekaligus keterbatasan Chromebook, termasuk isu kompatibilitas aplikasi Kemendikbud, yang bertentangan dengan tuduhan bahwa ia mendorong atau mengarahkan pemilihan Chrome OS secara sepihak. Sesuai bukti rekaman rapat daring yang diputar oleh Jaksa Penuntut Umum, Ibrahim Arief menyampaikan "tidak require langsung harus Chromebook";
4. Terungkap fakta di mana Ibrahim Arief mengusulkan uji coba sebelum pengadaan, namun usulan tersebut tidak pernah ditindaklanjuti oleh tim teknis. Ibrahim Arief tidak hanya mengusulkan Chromebook, tetapi juga Windows, namun bagian ini diakui saksi Cepy Lukman Rusdiana tidak disampaikan secara utuh karena saksi hanya menyampaikan usulan Chromebook, di mana berbeda dengan usulan Ibrahim Arief yang mengakomodir Chromebook dan Windows;
5. Saksi Cepy juga ditanyakan terkait perbuatannya memberikan bocoran spesifikasi kepada salah satu vendor, namun spesifikasi tersebut berbeda dengan spesifikasi yang diberikan oleh Ibrahim Arief. Sehingga Saksi Cepy tidak menggunakan spesifikasi Ibrahim Arief sebagai rujukan pengadaan;
6. Fakta persidangan juga mengungkap bahwa Saksi Poppy pernah menghubungi Ibrahim Arief melalui WA dan meminta agar diubah untuk pengadaan yang tadinya dengan komposisi 14 Chromebook dan 1 Windows untuk diubah menjadi satu jenis saja Chromebook sesuai permintaan Tim Teknis. Pada chat tersebut Ibrahim Arief telah mengingatkan emulator "tidak bisa memenuhi 100% kebutuhan" Kemendikbud.
Sebagai informasi, ada empat orang yang telah menjalani persidangan dalam kasus ini. Mereka ialah:
1. Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020;
2. Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021;
3. Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan
4. Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Sidang dakwaan Mulyatsyah, Sri dan Ibam digelar pada Selasa (16/12/2025). Sementara, sidang dakwaan Nadiem baru digelar pada awal Januari 2026 karena Nadiem baru selesai menjalani operasi.
Jaksa mendakwa para terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus tersebut. Jaksa mengatakan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun). Kemudian, dari pengadaan CDM yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (621 miliar).
Ada satu tersangka lain yang belum disidang, yakni eks Stafsus Nadiem bernama Jurist Tan. Kejagung masih memburu Jurist Tan.
(haf/imk)




