JAKARTA, DISWAY.ID-- Polemik kasus dugaan ijazah Presiden Joko Widodo kembali menghangat setelah Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Keputusan tersebut langsung menuai reaksi keras dari kubu Roy Suryo, salah satu tersangka yang masih menjalani proses hukum dalam perkara yang sama.
Roy menilai ada kejanggalan prosedural dalam penerbitan SP3 tersebut dan mempertanyakan transparansi proses hukum yang berjalan.
BACA JUGA:Dapat SP3 Kasus Ijazah Jokowi, Eggi Sudjana Langsung Terbang ke Malaysia untuk Berobat
Roy Suryo bahkan menimbang mengambil langkah lebih jauh dengan melaporkan personel Polda Metro Jaya ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Menurutnya, keputusan SP3 itu berpotensi melanggar ketentuan hukum acara pidana yang baru berlaku.
“Ada kejanggalan dalam dokumen SP3 yang diterbitkan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kelengkapan dan transparansi proses hukum,” ujar Roy Suryo dalam keterangannya.
Sebelumnya, dalam gelar perkara khusus di Mapolda Metro Jaya pada Desember 2025, pihak kepolisian sempat memperlihatkan ijazah Presiden ke-7 RI Jokowi kepada para tersangka, termasuk Roy Suryo.
Namun Roy tetap menyatakan hasil gelar perkara tidak menunjukkan keabsahan ijazah.
Diketahui, Eggi Sudjana dalam perjalanan perkaranya telah mendapat SP3. Eggi Sudjana mulanya dilaporkan ke polisi atas dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penghasutan terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
BACA JUGA:Trump Sanksi Kenaikan Tarif 10 Persen 8 Negara Eropa Pasca Kirim Pasukan ke Greenland, Akan Naik Jika Denmark Tak Mau Jual
Pada 8 Januari 2026, Eggi bertemu dengan Jokowi di Solo. Kuasa Hukum Eggi Sudjana, Elida Netty menegaskan bahwa dalam pertemuan itu, kliennya tidak meminta maaf karena merasa tidak bersalah.
Ia menyatakan pertemuan lebih tentang penjelasan posisi dan permintaan agar kasus tidak dilanjutkan.
Kemudian, pada 12 Januari, Pengajuan permohonan restorative justice diajukan ke kepolisian.
Pada 14 Januari, Polda Metro Jaya menggelar perkara khusus dengan pertimbangan keadilan restoratif.
- 1
- 2
- »




