jpnn.com, BANDUNG - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan sepakat dengan pernyataan Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faiosl Nurofiq, yang melarang penggunaan insinerator mini dalam pengelolaan sampah.
Insinerator mini bisa berdampak buruk bagi kesehatan manusia dan juga lingkungan.
BACA JUGA: Menteri LH Tegas Larang Insinerator Mini, tetapi Bandung Masih Menggunakan
Oleh karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mendukung penuh prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan nasional.
Farhan mengatakan, insinerator mini memiliki kapasitas relatif kecil yang biasanya dipakai pada unit portabel dan rumah sakit yang berkisar puluhan kilogram per jam, hingga unit semi-industri atau kecil yang berkisar puluhan hingga beberapa ratus kilogram per jam.
BACA JUGA: Buang Sampah Sembarangan di Tangsel, 48 Warga Dapat Sanksi
Sementara, Kota Bandung juga masih menggunakan insinerator berkapasitas lebih besar.
"Beberapa insinerator yang saat ini dimiliki atau diupayakan di wilayah Bandung mampu mengolah sampah pada skala yang jauh di atas kategori 'mini', contoh ada fasilitas yang terukur kapasitasnya hingga lebih dari 1 ton per hari atau setara beberapa ton per hari pada operasi penuh," kata Farhan dalam keterangannya, Minggu (18/1).
BACA JUGA: Menteri LH Minta Wako Bandung Pidanakan yang Tak Becus Kelola Sampah Mandiri
Menurut Farhan, Pemkot Bandung tidak akan menggunakan insinerator mini seperti yang dilarang Kementerian LH.
Upaya pengelolaan sampah mandiri pun masih dilakukan, termasuk mengolah sampah dengan metode yang lebih ramah lingkungan.
"Namun, setiap rencana pemanfaatan teknologi pembakaran tersebut akan dikaji ketat agar memenuhi standar emisi, izin lingkungan, dan prinsip ramah lingkungan sebagaimana diamanatkan Kementerian LH," tuturnya.
Maka dari itu, pemerintah saat ini masih mencari solusi dalam pengelolaan sampah yang jumlahnya terus bertambah setiap harinya.
Farhan pun menerima banyak masukan dari Menteri LH dalam kunjungannya ke Kota Bandung, pada Jumat (16/1) lalu.
"Mohon dimengerti bahwa larangan terhadap insinerator mini dari Kementeri membuat opsi pembakaran skala kecil yang pernah dipertimbangkan menjadi tidak mungkin dilanjutkan. Namun hal ini kami terima sebagai bagian dari prioritas perlindungan lingkungan," ungkapnya.
Farhan menjelaskan alasan pihaknya masih menggunakan metode pembakaran limbah sampah.
Menurutnya, sampai saat ini Kota Bandung masih mengandalkan TPA Sarimukti sebagai titik akhir pembuangan sampah. Sementara, timbulan sampah kota mencapai sekitar 1.496,3 ton per hari.
Namun, jatah pengiriman ke TPA Sarimukti hanya 981,3 ton per har. Artinya, lebih dari 500 ton sampah per hari belum dapat diangkut ke TPA.
"Kondisi ini diperparah oleh fakta bahwa Bandung tidak memiliki TPA sendiri dan sepenuhnya bergantung pada Sarimukti, yang sudah kelebihan kapasitas," tuturnya.
Selain itu, pengiriman sampah ke Sarimukti dibatasi maksimal 140 rit per hari, sedangkan potensi armada Kota Bandung mencapai 154 rit.
"Akibatnya, masih ada penumpukan sampah di beberapa TPS dan jalanan. Namun Pemkot sudah menanganinya, sekitar 136 titik penumpukan telah berhasil dituntaskan, dan saat ini fokus diarahkan pada pengolahan sampah di TPS-TPS kota agar tumpukan tidak terulang kembali," jelasnya.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (LH) melarang penggunaan insinerator mini dalam penanganan sampah. Cara ini dinilai dapat menimbulkan ancaman serius bagi kesehatan manusia dan lingkungan.
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, metode penanganan sampah menggunakan insinerator mini dapat menghasilkan emisi berbahaya. Dampak dari emisi itu, menurutnya, lebih berbahaya ketimbang penumpukan sampah.
"Dalam pelaksanaan penanganan sampah, sekali lagi mohon dicamkan, Menteri Lingkungan Hidup tidak membenarkan penggunaan insinerator-insinerator mini, apa pun alasannya. Emisi yang dihasilkan lebih berbahaya daripada sampah itu sendiri," kata Hanif saat ditemui di Pasar Induk Caringin, Kota Bandung, Jumat (16/1).
Dia menuturkan, zat hasil pembakaran sampah di insinerator mini beracun dan bersifat persisten juga dapat bertahan lama di udara. Sehingga dampak terhadap masyarakat dapat dirasakan dalam jangka panjang.
"Lebih baik sampah menumpuk daripada menjadi emisi. Jika sudah menjadi emisi, tidak ada yang bisa kita lakukan. Masker biasa tidak akan sanggup, bahkan masker N95 pun terbatas," tuturnya.
"Zat tersebut bersifat persisten, memiliki waktu tinggal hingga 20 tahun sejak dibakar, dan berdampak langsung pada kanker serta paru-paru. Ini tidak bisa kita tangani dengan apa pun," ungkapnya.
Menurutnya, penumpukan sampah masih bisa ditangani dengan pengelolaan Lindi dan pemrosesan lanjutan. Kendati demikian, saat sampah menjadi polisi udara, risiko pencemarannya tidak dapat dikendalikan.
"Kalau menumpuk, kita masih bisa menangani lindinya. Tetapi kalau sudah menjadi udara, kita hanya bisa berdoa semoga Tuhan memperpanjang umur kita," ujarnya.
Di Kota Bandung, penggunaan insinerator mini masih ditemukan di sejumlah lokasi, seperti di Tamansari, Bandung Kulon, dan Babakan Sari.(mcr27/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemprov Jabar Pastikan Proyek TPPAS Legok Nangka Segera Dimulai
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

