JAKARTA, KOMPAS.TV - Memasuki bulan Januari 2026, perhatian orang tua dan peserta didik kembali tertuju pada jadwal pencairan Program Indonesia Pintar (PIP). Pemerintah memastikan bantuan tunai ini tetap bergulir sebagai upaya memutus mata rantai anak putus sekolah di Indonesia.
PIP dirancang secara spesifik untuk menyasar peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Tujuannya tidak hanya mencegah peserta didik berhenti di tengah jalan, tetapi juga menarik kembali siswa drop out agar mau melanjutkan pendidikannya.
Dana ini diharapkan dapat meringankan beban biaya personal pendidikan, baik yang bersifat langsung maupun tidak langsung.
Lantas, siapa saja yang berhak menerima bantuan ini pada periode 2026?
Baca Juga: Simak Mekanisme Penarikan Dana PIP dan Syarat Dokumennya, Persiapan Pencairan Januari 2026
Daftar Prioritas Penerima
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kelompok prioritas utama penerima PIP adalah peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP). Namun, cakupan program ini meluas ke berbagai kategori masyarakat rentan lainnya.
Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) serta pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) otomatis masuk dalam daftar yang berhak menerima bantuan. Selain itu, pemerintah juga memberikan pertimbangan khusus bagi siswa dengan kondisi sosial tertentu.
Kategori pertimbangan khusus ini mencakup peserta didik yang berstatus yatim, piatu, atau yatim piatu dari sekolah, panti sosial, maupun panti asuhan. Siswa yang terkena dampak bencana alam serta mereka yang mengalami kelainan fisik juga menjadi prioritas.
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- PIP 2026
- Bantuan Pendidikan
- Kemendikdasmen
- Cara Cek PIP
- Syarat Penerima PIP
- Pencairan PIP Januari





