Penerimaan Cukai Anjlok, Target 2026 Ambisius, Purbaya Bakal 'Legalisasi' Rokok Ilegal

bisnis.com
10 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA -- Rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menambah layer baru untuk menampung rokok ilegal atau legalisasi rokok ilegal, menuai kontroversi. Kebijakan ini dianggap sebagai langkah mundur dalam program pengendalian tembakau.

Namun di sisi lain, legalisasi rokok ilegal ini juga menjadi jalan tengah antara kepentingan industri dan penerimaan negara pada saat semakin maraknya fenomena down trading konsumen rokok ke produk yang lebih murah bahkan tanpa pita cukai. 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menuturkan bahwa penambahan layer cukai rokok itu ditujukan untuk menekan rokok ilegal, sekaligus mengerek penerimaan baik dari sisi cukai maupun pajaknya. 

"Kami akan memastikan satu layer baru mungkin masih didiskusikan ya untuk memberi ruang kepada yang ilegal-ilegal untuk masuk menjadi legal. Jadi mereka akan bayar pajak juga nanti," ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Jakarta, Rabu (14/1/2026) kemarin. 

Sekadar catatan, produk hasil tembakau atau rokok ilegal tidak mengenakan pita cukai sehingga tidak menyetorkan pungutan ke negara. Padahal, rokok merupakan salah satu barang kena cukai (BKC) selain etil alkohol maupun minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Purbaya menyebut akan berkomunikasi lebih lanjut dengan produsen rokok terkait yang akan menjadi target pengenaan CHT layer baru itu. Dia akan segera menerbitkan regulasi baru penambahan layer CHT itu pada pekan depan. 

Baca Juga

  • Ramai-Ramai Kritisi Rencana Purbaya Tambah Layer Cukai Rokok, Ini Alasannya
  • LPEM UI Bedah Penyakit Kronis Pajak RI, dari Basis Pajak hingga Cukai Rokok
  • Belasan Miliar Rokok Ilegal Beredar, Purbaya Bakal Tambah Satu Lapisan Tarif Cukai

"Nanti kalau peraturan keluar mungkin minggu depan kali ya. Kalau mereka masih main-main saya akan hantam semuanya. Enggak ada ampun lagi," tegas mantan Deputi di Kemenko Maritim dan Investasi itu. 

Shortfall Penerimaan Cukai

Adapun pada tahun 2025 lalu, pemerintah mencatat bahwa realisasi penerimaan cukai hanya 90,8% atau Rp221,7 triliun dari target sebesar Rp244,2 triliun. Terjadi shortfall sebesar Rp22,5 triliun.

Sementara itu, jika dibandingkan dengan realisasi tahun 2024 yang mencapai Rp226,4 triliun terjadi kontraksi sebesar 2,1%.

Sayangnya dalam pemaparan kinerja penerimaan pajak tahun 2025 itu pemerintah tidak menjelaskan secara lebih rinci tentang proporsi penerimaan dari cukai hasil tembakau.

Namun demikian, jika melihat data APBN 2025, target penerimaan cukai hasil tembaku tercatat sebesar Rp230,1 triliun atau sekitar 94,2% dari target tahunan.

Adapun, pada tahun 2026 pemerintah hanya menargetkan penerimaan cukai sebesar Rp243,53 triliun atau turun dibandingkan dengan target tahun 2025 yang mencapai Rp244,2 triliun. 

Kendati turun, jika mengacu kepada data tahun 2025, penerimaan cukai tahun 2026 tercatat tumbuh sebesar 9,8%. Meski di bawah 10%, namun target ini cukup menantang, pasalnya pada tahun ini Menkeu Purbaya telah memastikan bahwa tarif cukai rokok tidak naik.

Selain itu, dalam catatan Bisnis, dalam dua tahun terakhir penerimaan cukai tidak pernah mampu menembus angka 10%. 

Pro Kontra

Di sisi lain, Peneliti Senior Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) FEB UI Vid Adrison menilai saat ini struktur cukai rokok sudah sangat kompleks. Bahkan, menurutnya sistem cukai rokok di Indonesia termasuk yang paling rumit di dunia karena mempertimbangkan empat variabel penentu tarif, mulai dari teknik produksi, golongan produksi, jenis produk, hingga harga jual.

"Sistem pajak yang rumit ini mengakibatkan penerimaan tidak optimal. Saya tidak kaget penerimaan cukai rokok sering tidak terpenuhi, dulu saya sampaikan dan sekarang juga tidak tercapai," tegasnya dalam IBC Business Outlook 2026 di Jakarta, dikutip Sabtu (17/1/2026).

Oleh sebab itu, Vid mendorong penyederhanaan sistem cukai rokok untuk mengoptimalkan potensi penerimaan, bukan malah menambah layer baru seperti rencana Purbaya. Dengan demikian, dia meyakini kontribusi cukai rokok terhadap pendapatan negara bisa lebih dioptimalkan.

Berdasarkan catatannya, tidak ada negara lain yang kontribusi cukai rokok bisa mencapai 10% sampai dengan 11% terhadap total pendapatan negara, belum masuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) badan dari sektor tersebut.

"Tapi saya tahu, karena kontribusinya besar, maka untuk mengubahnya, itu challenge-nya [tantangannya] bukan sedikit," ungkapnya.

Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari CISDI, PKJS-UI, Komnas Pengendalian Tembakau, IYCTC, Seknas FITRA, dan SDH FKM UI juga menegaskan bahwa penambahan layer justru akan memperumit struktur cukai dan menjauhkan Indonesia dari standar praktik global.

Founder dan CEO Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI) Diah Saminarsih menyoroti bahwa struktur cukai yang berlapis-lapis menjadi biang kerok masih murahnya harga rokok di pasaran.

"Riset CISDI menghitung banyaknya layer cukai menyebabkan rokok tetap terjangkau walaupun tarif mengalami kenaikan. Artinya, penambahan layer menghadirkan semakin banyak rokok dengan harga murah," ujarnya dalam keterangannya, Jumat (16/1/2026).

Sementara itu, Ketua umum GAPPRI, Henry Najoan berharap agar pihaknya dilibatkan dalam perumusan rencana kebijakan tersebut guna mencari solusi terbaik bagi kelangsungan usaha industri hasil tembakau (IHT) legal. 

"Dengan melandaskan kondisi daya beli yang masih belum pulih dan struktur peredaran rokok ilegal yang semakin kuat, GAPPRI berharap dapat dilibatkan dalam pembahasan rencana penambahan layer baru itu," kata Henry Najaon di Jakarta, Kamis (15/01/2026).

GAPPRI juga mengapresiasi kebijakan Menkeu Purbaya yang telah memutuskan moratorium kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) pada tahun 2026. Keputusan ini, menurut Henry Najoan, membantu pelaku usaha untuk bertahan, mengingat kondisi daya beli masyarakat yang masih mengalami tekanan (suffer).

“GAPPRI menyampaikan terima kasih atas kebijakan moratorium ini sebagai langkah positif yang memberikan ruang napas bagi IHT legal dalam menghadapi tantangan ekonomi saat ini,” kata Henry Najoan. 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Status Gunung Ile Lewotolok Naik ke Level Siaga
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Perkuat Ekosistem Haji dan Pariwisata Internasional, Menhaj Jajaki Kerja Sama dengan Pemprov NTB
• 18 jam laluidxchannel.com
thumb
IKN Pasca-Kunjungan Prabowo: Dari Pembangunan Fisik ke Manajemen Kota
• 17 jam lalukompas.com
thumb
Heboh Serpihan Pesawat ATR 43-500 di Gunung Bulusaraung, Ini Kata BPBD
• 20 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Suara Bergetar, Pendaki Ungkap Detik-detik Pesawat ATR 42-500 Meledak di Gunung Bulusaraung
• 15 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.