JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisaris Utama (Komut) Pertamina periode 2019-2024, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hingga Menteri ESDM 2016-2019 Ignasius Jonan akan dipanggil sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah pada Selasa, 20 Januari 2026.
Sebenarnya apa yang akan didalami oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan pekan depan?
Direktur Penuntutan (Dirtut) pada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Riono Budisantoso mengatakan, para saksi tersebut akan diminta keterangan soal tata kelola Pertamina.
BACA JUGA:Dulu Jadi Komisaris, Ahok Bakal Bersaksi di Kasus Korupsi Minyak Mentah
"(Saksi) akan diminta menjelaskan bagaimana tata kelola Pertamina ketika mereka menjabat, di mana dalam pelaksanaannya ternyata terdapat penyimpangan-penyimpangan," kata Riono, dikutip Minggu, 18 Januari 2026.
Namun, Ahok belum bisa menyanggupi permintaan jaksa untuk hadir dalam persidangan pekan depan. Sebab, ia mengaku sedang berada di luar negeri.
"Saya kebetulan besok terjadwal ke luar negeri. Baru kembali tanggal 26 Januari 2026," kata Ahok saat dikonfirmasi awak media, dikutip Minggu, 18 Januari 2026.
Ahok bilang, dirinya juga belum menerima surat undangan resmi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk menjadi saksi dalam persidangan tersebut.
Meski begitu, Ahok menegaskan bakal hadir menjadi saksi dalam agenda sidang berikutnya, jika dikabari lebih awal.
"Belum terima surat undangannya. Mungkin sidang berikutnya jika dikabari dari awal (hadir). Karena jadwal padat keluar kota," tegasnya.
BACA JUGA:KNKT: Pesawat ATR 42-500 Diduga Hantam Lereng Gunung Bulusaraung
Diketahui, Ahok dan Ignasius Jonan akan dihadirkan bersama tiga saksi lainnya dalam persidangan, Selasa, 20 Januari 2026. Adapun identitas saksi yang akan dihadirkan sebagai berikut:
1. Menteri ESDM periode 2016-2019, Ignasius Jonan
2. Wakil Menteri ESDM periode 2016-2019, Arcandra Tahar
3. Direktur Utama PT Pertamina periode 2018-2024, Nicke Widyawati
- 1
- 2
- »





