Partai Hijau Riau (PHR) mengambil upaya konkret untuk membuktikan kepedulian generasi muda terhadap lingkungan di Provinsi Riau. Bukan sekadar wacana dan diskusi, PHR menyusun langkah strategis membawa isu ekologis ke ranah kebijakan publik yang lebih kuat.
Ketua Partai Hijau Riau, Hengky Primana, menegaskan bahwa saat ini pihaknya sedang merampungkan sebuah terobosan legislatif berupa usulan Peraturan Daerah (Perda) tentang Hari Ekosistem Riau. Langkah ini diambil untuk memastikan perlindungan alam memiliki payung hukum yang jelas dan berkelanjutan.
Dalam diskusi 'Hello Green Movement', Hengky menjelaskan bahwa PHR ingin membangun optimisme di kalangan pemuda Riau bahwa perubahan besar bisa dimulai dari gerakan kolektif. Ia tidak ingin semangat menjaga alam hanya menjadi tren sesaat, melainkan sebuah perjuangan nyata yang terukur.
"Kami ingin membangun gerakan kolektif bersama teman-teman agar optimis bahwa gerakan anak muda Riau ini bukan sekadar mimpi," ujar Hengky Primana di Hutan Kota Pekanbaru, Minggu (18/1/2026).
Menurutnya, keterlibatan anak muda dalam politik hijau adalah kunci untuk memperbaiki kualitas lingkungan di masa depan. Ia meyakini bahwa suara anak muda memiliki kekuatan besar jika disalurkan melalui jalur yang tepat, termasuk melalui advokasi kebijakan.
Sebagai bukti keseriusan, Hengky mengungkapkan bahwa PHR tidak datang ke publik dengan tangan kosong. Mereka telah menyiapkan landasan ilmiah untuk diusulkan kepada para wakil rakyat di DPRD Provinsi Riau.
"Kami juga sedang mendorong Perda Hari Ekosistem Riau. Kami sudah siapkan naskah akademiknya untuk kita ajukan ke DPRD," imbuhnya.
Perda ini diharapkan tidak hanya menjadi seremonial belaka, tetapi menjadi momentum tahunan bagi seluruh elemen masyarakat Riau untuk melakukan evaluasi ekologis, penanaman pohon serentak, dan penguatan komitmen menjaga hutan serta lahan dari kerusakan.
Langkah PHR ini sejalan dengan tantangan yang sebelumnya dilemparkan oleh Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan terkait pentingnya sebuah legacy atau warisan regulasi ekologis. Dengan adanya naskah akademik yang tengah digarap PHR, sinergi antara semangat komunitas, dukungan kepolisian melalui Green Policing, dan fungsi legislasi DPRD Riau kini menemukan titik temunya.
"Semangat ini harus kita jaga. Jika naskah akademik ini diterima dan disahkan menjadi Perda, Riau akan memiliki tonggak sejarah baru dalam perlindungan ekosistem yang diinisiasi langsung oleh anak mudanya," pungkas Hengky.
(mea/imk)



