Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kebudayaan atau Menbud Fadli Zon secara resmi menyerahkan Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penunjukan Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan/atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Kasunanan Hadiningrat sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional.
Fadli Zon mengatakan, penetapan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional, memberikan dampak yang cukup luas untuk keberlangsungan lokasi bersejarah tersebut.
Advertisement
"Penetapan Kawasan Cagar Budaya Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional ini berdampak terhadap upaya pelestarian yang harus dilakukan, mulai dari pelindungan, pengembangan, dan juga pemanfaatannya haruslah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai wujud tanggung jawab dan peran Kementerian Kebudayaan," ujar Menbud Fadli Zon melalui keterangan resminya, Minggu (18/1/2026) melansir Antara.
Menurut dia, Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat yang ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional sejak tahun 2017 melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 208/M/2017 ini harus dilindungi dan dikelola dengan penuh tanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui komitmen dan tanggung jawab yang dilakukan oleh Kemenbud, pihaknya menunjuk Kanjeng Gusti Pangeran Harya Panembahan Agung Tedjowulan sebagai Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan/atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Kasunanan Hadiningrat.
Hal ini bertujuan untuk memastikan seluruh kegiatan pelindungan dan pengelolaan kawasan dilakukan secara akuntabel, transparan, objektif, efektif, efisien, inklusif, dan partisipatif.



