Oknum Staf Ahli Kemenkeu Diminta Segera Diperiksa Kejaksaan Agung!

disway.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) segera memanggil oknum staf ahli di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sebab, oknum tersebut sebelumnya dilaporkan ke Kejagung oleh Himpunan Aktivis Milenial Indonesia (HAM-I), karena diduga menerima gratifikasi. 

BACA JUGA:Dugaan Gratifikasi, Kejagung Diminta Periksa Staf Ahli di Kemenkeu

BACA JUGA:Red Notice Riza Chalid hingga Jurist Tan Masih Proses, Kejagung Buka Peluang Ekstradisi

"Saya meminta Kejaksaan Agung untuk memanggil oknum staf ahli Kementerian Keuangan yang sebelumnya menjabat sebagai staf ahli di lingkungan BKPM agar diperiksa," ujar Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir, Minggu, 18 Januari 2026. 

Menurut pria yang kerap disapa Daeng tersebut, pemangilan dan pemeriksaan perlu dilakukan karena oknum staf ahli itu diduga terindikasi melakukan tindak pidana korupsi. Kata Mukhsin, pemanggilan Kejaksaan ialah sebagai bentuk tindak lanjut aduan masyarakat karena adanya dugaan penyalahgunaan jabatan dan dugaan penyimpangan.

"Sudah ramai dan adanya gejolak dalam masyarakat ataupun media-media online oknum itu diduga melakukan korupsi dan mempergunakan jabatanya sebagai pejabat penyelenggara," ucap Daeng.

Lebih lanjut, Daeng Mukhsin menekankan pentingnya keadilan dan profesionalisme dalam penanganan kasus korupsi oleh Kejagung.

Menurutnya, penegakan hukum yang adil sangat diperlukan agar tidak muncul persepsi publik tentang tindakan tebang pilih, termasuk dalam menangani kasus laporan HAM-I terkait dugaan indikasi korupsi yang dilakukan oknum staf ahli.

BACA JUGA:Titik Jatuhnya Pesawat ATR Milik IAT Terdeteksi, Basarnas Siapkan Langkah Evakuasi

"Penanganan kasus itu harus fair dan berkeadilan termasuk dalam kasus penyalahgunaan jabatan," jelas Daeng Mukhsin

"Kita mendorong itu supaya persoalan dugaan korupsi ini bisa tuntas dan selesai. Supaya fokus pemimpin bangsa kita betul-betul bisa sejahterakan rakyat," sambungnya. 

Sebelumnya, HAM-I berunjuk rasa menuntut  Kejaksaan Agung memeriksa oknum staf ahli di Kementerian Keuangan, Kamis, 15 Januari 2026.

BACA JUGA:Menko AHY: Koordinat Serpihan Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Kawasan Pegunungan 

Oknum itu diduga menguasai mobil mewah yakni Toyota Alphard, yang berasal dari pihak swasta, tanpa dasar hak normatif jabatan dan hingga kini belum dikembalikan.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
30 Kata-kata sindiran buat teman kantor tukang utang, elegan tagih tanpa bikin rusuh
• 14 jam lalubrilio.net
thumb
Panas Iran Vs AS Menyengat hingga Forum Dewan Keamanan PBB
• 17 jam laludetik.com
thumb
TikTok Perketat Pemeriksaan Usia di Eropa karena Tekanan Regulator
• 14 jam laluidntimes.com
thumb
Restorasi Budaya Air di Ambang Nusantara
• 12 jam lalukompas.com
thumb
Siapa Sih Sosok Menikahkan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti? Ternyata ini Ciri-cirinya
• 7 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.