Jakarta, VIVA – Surat Izin Mengemudi atau SIM menjadi dokumen penting yang wajib dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor. Dengan masa berlaku lima tahun, pemilik SIM perlu memastikan proses perpanjangan dilakukan sebelum masa aktif berakhir agar tetap legal saat berkendara.
Untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, Kepolisian kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling di sejumlah lokasi strategis. Kehadiran layanan ini memungkinkan pemohon memperpanjang SIM tanpa harus mendatangi kantor Satpas yang kerap dipenuhi antrean.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Korlantas Polri yang dilansir VIVA Otomotif, Senin, 19 Januari 2026, Polda Metro Jaya menyiapkan layanan SIM Keliling di lima wilayah DKI Jakarta. Fasilitas ini ditujukan untuk mempercepat proses perpanjangan sekaligus meningkatkan kenyamanan masyarakat.
Di wilayah Jakarta Selatan, layanan SIM Keliling tersedia di Kampus Trilogi Kalibata. Sementara itu, warga Jakarta Pusat dapat mendatangi Kantor Pos Lapangan Banteng untuk mengurus perpanjangan SIM.
Untuk masyarakat Jakarta Barat, mobil SIM Keliling beroperasi di dua lokasi, yakni Citraland Mall dan LTC Glodok. Adapun warga Jakarta Timur dapat memanfaatkan layanan perpanjangan SIM yang tersedia di Grand Mall Cakung.
Seluruh layanan SIM Keliling di wilayah Jakarta dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Masyarakat disarankan datang lebih awal karena jumlah kuota pelayanan dibatasi setiap harinya.
Selain melayani wilayah Ibu Kota, layanan SIM Keliling juga hadir di sejumlah daerah penyangga. Di Bandung, masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM di Dago Plaza dan ITC Kebon Kelapa dengan jam operasional pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Sementara itu, warga Bekasi dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang beroperasi di Burger King Harapan Indah mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Untuk masyarakat Bogor, layanan tersedia di Mall BTM dan Yogya Dramaga dengan jam pelayanan pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Perlu dicatat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Pemohon diwajibkan membawa KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan kesehatan dan hasil tes psikologi.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80 ribu, sedangkan SIM C sebesar Rp75 ribu. Dengan adanya layanan SIM Keliling, masyarakat diharapkan dapat memperpanjang SIM tepat waktu dengan cara yang lebih praktis.





