JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud (Dirjen PAUDasmen) Jumeri mengatakan, kewenangan luas yang dimiliki oleh Jurist Tan seakan-akan membuat seperti menteri yang sesungguhnya.
Padahal, Jurist merupakan staf khusus dari Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek.
Hal ini terungkap dalam keterangan Jumeri dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim.
“Tanggal 10 September saudara menjelaskan saudara kenal dengan orang-orang nama Ibrahim Arief, Fiona, Jurist Tan sebagai orang dekatnya Pak terdakwa Nadiem Anwar Makarim. Lalu saudara jelaskan Jurist Tan ini bahkan sebagai "the real Menteri". Coba saudara ceritakan apa maksudnya?” tanya Ketua Tim JPU Roy Riady, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026).
Jumeri mengatakan, dalam beberapa kesempatan, dia pernah Nadiem mengatakan, kalau perkataan Jurist Tan itu agar dianggap seperti keluar langsung dari mulutnya.
“Pak Menteri Nadiem Anwar Makarim dalam berbagai kesempatan sering menyampaikan bahwa omongan Jurist itu adalah omongan saya,” kata Jumeri.
Pernyataan dari Nadiem ini membuat para pejabat kementerian beranggapan kalau Nadiem dan Jurist adalah satu kesatuan.
“Jadi, kemudian kami berpandangan bahwa antara Pak Menteri dengan Mbak Jurist satu kesatuan. Jadi, karena memang beberapa kali Pak Menteri menyatakan dalam rapatnya bahwa apa yang dikatakan Jurist adalah perkataan saya,” ujar Jumeri.