Menjaga Prinsip Daulat Rakyat dalam Pemilihan Kepala Daerah

kompas.id
10 jam lalu
Cover Berita

Wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah, dari sebelumnya secara langsung menjadi kembali melalui DPRD, menyisakan satu persoalan penting, yakni bagaimana menjamin kedaulatan rakyat tetap terjaga.

Apa pun sistem pemilihan kepala daerah (pilkada), rakyat semestinya tetap berdaulat atas hak politiknya untuk memilih dalam kontestasi politik. Hal ini setidaknya ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945, ”Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.

Dalam konteks inilah rakyat menempati posisi penting dalam demokrasi. Seperti yang dijelaskan Robert A Dahl dalam karya klasiknya, Democracy and Its Critics (1989), demokrasi mensyaratkan partisipasi efektif dan hak pilih yang setara dari rakyat.

Jika dikembalikan pada dua sistem pilkada, antara melalui DPRD atau langsung dipilih rakyat, jelas aspek partisipasi menjadi titik tekannya. Pilkada melalui DPRD, jika merujuk pengalaman sebelum era reformasi, partisipasi rakyat nihil, bahkan cenderung tertutup. Sementara pada pilkada langsung, partisipasi rakyat dijamin.

Tak heran jika kemudian di sejumlah survei terkait pilihan antara pilkada melalui DPRD ataupun pilkada langsung, publik cenderung lebih memilih pilkada langsung. Setidaknya ini juga tergambar dari hasil jajak pendapat Litbang Kompas. Sebanyak 77,3 persen responden dalam survei tersebut tetap menghendaki pilkada dilakukan langsung oleh rakyat. Pertimbangan terbesar yang menjadi alasan mereka memilih pilkada langsung karena lebih demokratis dan menjamin partisipasi (Kompas, 12/1/2026).

Pilihan publik yang cenderung lebih memilih pilkada langsung dibandingkan dengan melalui DPRD ini menjadi ujian awal bagi sikap sebagian besar partai politik di DPR yang justru setuju pilkada dikembalikan ke DPRD. Seperti diketahui, dari delapan partai politik di parlemen nasional tersebut, enam partai politik sudah menyatakan mendukung pilkada DPRD, yakni Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Nasdem, dan Partai Demokrat. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sejauh ini masih mempertimbangkan sikapnya, sedangkan PDI Perjuangan (PDI-P) sejak awal sudah menyatakan menolak pilkada DPRD.

Baca JugaPilkada lewat DPRD, Untung-Ruginya dan Gelombang Kejengkelan Publik

Jika merujuk pada fungsi partai politik, di mana salah satunya adalah mengagregasi kepentingan dan aspirasi pemilihnya, maka pertanyaan pun muncul mengapa sebagian besar partai politik mendukung pilkada DPRD. Padahal, jika merujuk hasil survei di atas, publik justru memilih pilkada langsung. Apalagi jika dianalisis lebih dalam terkait latar belakang pilihan parpol dari responden, rata-rata sebagian besar pemilih dari partai-partai politik di atas justru lebih menghendaki pilkada dilakukan secara langsung.

Pertanyaan lain yang juga muncul adalah soal alasan mahalnya biaya pilkada langsung yang dijadikan pertimbangan pendukung pilkada dikembalikan ke DPRD. Dalam catatan Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD), narasi terkait mahalnya pilkada langsung kerap dibangun melalui pembelokan sudut pandang (point of view) yang problematik. Padahal, jika dibandingkan dengan pembiayaan program-program pemerintah lainnya, anggaran pilkada masih dalam batas kemampuan negara.

Dalam catatan SPD, pilkada serentak 2024 menghabiskan anggaran hingga Rp 37,5 triliun dari APBN. Jika digabungkan dengan kontribusi APBD dan pengamanan TNI-Polri, biayanya mencapai kurang lebih Rp 41 triliun. Angka ini setara 46,07 persen dari total pembiayaan pembangunan IKN tahap I (2022-2024) yang mencapai Rp 89 triliun, bahkan relatif lebih rendah dibandingkan dengan anggaran IKN tahap II (2025-2029) sebesar Rp 48,8 triliun. Ilustrasi ini semakin menegaskan alasan biaya yang mahal di pilkada langsung menjadi relatif.

Pilkada DPRD

Jika arah perubahan mekanisme pilkada kembali melalui DPRD ini semakin kuat, maka akan menambah catatan bagaimana DPR cenderung mengabaikan aspirasi publik. Dalam catatan Litbang Kompas, situasi ini bukanlah yang pertama. Dalam sejumlah kasus, DPR kerap menetapkan keputusan yang cenderung mengabaikan aspirasi masyarakat.

Sebut saja sebagian di antaranya adalah terkait Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), UU Cipta Kerja, UU Tentara Nasional Indonesia (TNI), hingga UU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang semuanya melahirkan pro kontra di muka publik. Puncaknya, pada demonstrasi Agustus 2025 yang dipicu penolakan atas tunjangan perumahan anggota DPR, yang mengakibatkan tewasnya pengemudi ojek online dan memicu penjarahan rumah sejumlah tokoh, menjadi catatan kelam respons publik pada DPR.

Tidak heran jika dalam catatan survei Litbang Kompas, citra DPR cenderung mengalami penurunan. Hasil survei yang digelar berdekatan dengan aksi massa besar-besaran Agustus 2025, citra positif DPR berada di angka 24,5 persen. Posisi ini tercatat paling rendah dibandingkan dengan periode survei-survei sebelumnya. Tentu, jika langkah DPR yang nantinya tetap mengubah mekanisme pilkada kembali melalui DPRD, itu dilakukan di saat pamor lembaga ini sedang merosot di mata publik.

Pertanyaan bisa saja muncul, mengapa DPR bersikukuh mengubahnya di situasi citranya yang relatif rendah? Boleh jadi, jika pilkada nantinya resmi melalui DPRD, konsolidasi parpol, terutama pendukung pemerintah, lebih mudah dilakukan untuk kepentingan kemenangan elektoral.

Hasil analisis Litbang Kompas terhadap peta penguasaan kursi di DPRD menyebutkan, koalisi parpol pendukung pemerintah lebih berpeluang mendulang kemenangan. Sebagai simulasi, setidaknya ini bisa dilihat dari 37 DPRD provinsi yang kepala daerahnya dihasilkan melalui kompetisi politik. Jika enam parpol pendukung mekanisme pilkada DPRD berkoalisi, kekuatan ini berpeluang memenangi pemilihan gubernur-wakil gubernur di 36 provinsi. Satu-satunya wilayah yang berpeluang lepas dari koalisi ini ialah Provinsi Bali. Di provinsi ini PDI-P menguasai 58,2 persen kursi atau setara 32 dari 55 kursi DPRD Bali. Jika suara anggota DPRD Bali dari PDI-P solid, gubernur-wakil gubernur akan direbut pasangan yang diusung PDI-P.

Baca JugaPilkada lewat DPRD: Partai Besar Merapat, Partai Kecil Tak Sepakat

Sementara di 36 provinsi lainnya, PDI-P, sebagai satu-satunya parpol yang berada di luar pemerintahan atau partai penyeimbang, rata-rata hanya menguasai 14,9 persen. Jika diasumsikan parpol pendukung pemerintah solid, harapan PDI-P hanya berkoalisi dengan parpol nonparlemen nasional. Sayangnya, parpol nonparlemen ini tidak mendapatkan kursi di semua provinsi. Sementara parpol parlemen pendukung pemerintah sebagian besar memiliki kursi dari semua DPRD provinsi yang ada.

Jalan tengah

Di tengah situasi pro kontra terkait dengan wacana perubahan mekanisme pilkada, jalan tengah perlu digagas dengan menegaskan semua opsi harus berpegang pada upaya menjaga kedaulatan rakyat yang dijamin oleh konstitusi. Pilihan pilkada langsung tentu di atas kertas sudah terbukti mampu menjamin kedaulatan rakyat. Lalu, bagaimana dengan opsi pilkada DPRD? Salah satu jalan tengah yang ditawarkan SPD adalah dengan melengkapi pilkada DPRD dengan hak untuk me-recall (right to recall). Hak ini sebenarnya melekat dengan pemilih selain hak memilih (right to vote).

Peneliti SPD, Adnan Maghribbi, menjelaskan, jika rakyat memiliki hak konstitusional untuk memberi mandat lewat pilkada, maka secara inheren rakyat juga memiliki hak yang sama untuk menarik mandat tersebut. Mekanisme ini berfungsi untuk tetap menjaga akuntabilitas vertikal (pertanggungjawaban kepada rakyat), sekaligus mencegah peluang kooptasi kepala daerah oleh segelintir elite di pusat.

”Jika DPR tetap bersikukuh menghapus pilkada langsung, maka hak pilih itu harus dikompensasi dengan right to recall,” ungkap Adnan.

Pada akhirnya, jalan apa pun yang nanti dipilih, harus tetap berpegang pada upaya menjaga kedaulatan rakyat untuk berpartisipasi, bukan malah menghilangkannya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ketua DPR AS Yakin Negosiasi Cara Terbaik Atasi Masalah Greenland
• 17 jam lalurepublika.co.id
thumb
Jadi Tersangka, Kepala BPN Bali Tetap Ngantor: Banyak yang Harus Saya Urus
• 13 jam lalutvonenews.com
thumb
Johm Herdman Target Bawa Timnas Indonesia Juara Piala AFF 2026
• 21 jam lalufajar.co.id
thumb
Kalender Jawa Februari 2026 Lengkap dengan Weton dan Hijriah, 1 Ramadan 1447 H Tanggal Berapa?
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Terkait Gugatan Hukum, Sting Bayar Royalti Lebih dari Rp13,5 M ke Personel The Police
• 4 jam laluinsertlive.com
Berhasil disimpan.