Awal Pekan, Aturan Ganjil Genap Jakarta Berlaku Lagi Senin 19 Januari 2026

liputan6.com
9 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Aktivitas masyarakat kembali berjalan normal seiring berakhirnya rangkaian libur dan akhir pekan. Memasuki awal pekan, Senin (19/1/2026) kebijakan pembatasan kendaraan bermotor kembali diaktifkan sebagai bagian dari pengendalian lalu lintas harian.

Pada Senin (19/1/2026) sistem ganjil genap Jakarta kembali berlaku karena bertepatan dengan tanggal ganjil, sehingga pengendara perlu kembali menyesuaikan pelat nomor kendaraan sebelum beraktivitas.

Advertisement

BACA JUGA: Ganjil Genap Tak Berlaku Jelang Akhir Pekan dan Libur Tanggal Merah Isra Miraj, Jumat 16 Januari 2026

Penerapan ganjil genap pada awal pekan memiliki peran penting dalam menjaga kelancaran arus kendaraan. Senin dikenal sebagai hari dengan tingkat mobilitas tinggi, terutama pada jam berangkat dan pulang kerja.

Oleh karena itu, pembatasan kendaraan diterapkan secara konsisten untuk mencegah penumpukan lalu lintas yang berlebihan serta mengurangi waktu tempuh perjalanan.

Pada hari tersebut, ganjil genap diberlakukan dalam dua periode waktu. Pembatasan pertama dimulai pada pagi hari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Setelah jeda pada siang hari, aturan kembali berlaku pada sore hingga malam, yakni mulai pukul 16.00 sampai 21.00 WIB. Di luar jam tersebut, kendaraan dengan pelat nomor ganjil maupun genap dapat melintas tanpa pembatasan khusus.

Karena tanggal kalender menunjukkan angka ganjil, kendaraan bermotor dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil yakni 1, 3, 5, 7, dan 9 diperbolehkan melintas selama jam pemberlakuan.

Sementara itu, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 disarankan untuk menyesuaikan jadwal perjalanan atau menggunakan alternatif moda transportasi agar tidak terkena sanksi. Pengawasan dilakukan melalui petugas di lapangan serta dukungan sistem tilang elektronik yang bekerja secara otomatis.

Jangan sampai lupa, aturan ganjil genap di Jakarta ini hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat dan tidak berlaku saat akhir pekan Sabtu Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.

Peraturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.

Bagi pengendara yang pelat kendaraannya tidak sesuai dengan tanggal, terdapat beberapa opsi yang dapat dipertimbangkan. Mengatur waktu perjalanan di luar jam pembatasan menjadi solusi praktis, terutama bagi mereka yang memiliki jam kerja fleksibel.

Selain itu, penggunaan transportasi umum atau berbagi kendaraan juga dapat membantu mengurangi risiko pelanggaran sekaligus mendukung kelancaran lalu lintas.

Pemerintah terus mengimbau masyarakat untuk mematuhi ketentuan ganjil genap sebagai bagian dari kedisiplinan berlalu lintas. Kepatuhan terhadap aturan ini tidak hanya berdampak pada kelancaran perjalanan pribadi, tetapi juga berkontribusi pada kenyamanan dan keselamatan bersama di jalan raya.

Dengan diberlakukannya kembali ganjil genap pada Senin (19/1/2026) masyarakat diharapkan lebih siap menghadapi rutinitas awal pekan.

Memahami jam berlaku, mengetahui kapan aturan diterapkan, serta memahami dasar hukumnya akan membantu aktivitas berjalan lebih lancar tanpa hambatan akibat pelanggaran lalu lintas.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
"Dar-der-dor" Pembatalan Kereta Imbas Banjir, Warga Panik akhirnya Sewa Mobil Tegal-Jakarta
• 2 jam lalukompas.com
thumb
Pemkot dan PMI Jakarta Timur Salurkan Bantuan untuk Penyintas Banjir di Tiga Kelurahan Cakung
• 18 jam lalupantau.com
thumb
Kata Ahmad Dhani, Acara Resmi Lamaran El Rumi dan Syifa Hadju Digelar Minggu ini
• 16 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Begini Cara Aurelie Moeremans Buktikan Surat Nikah Roby Tremonti Palsu, Diam-diam Dibantu Sosok Romo Ini!
• 7 jam lalugrid.id
thumb
Trump Akan Kenakan Tarif 10% Bagi 8 Negara Eropa Pendukung Greenland
• 5 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.