JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di sejumlah titik wilayah Jakarta pada Senin, 19 Januari 2026.
Layanan ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Informasi tersebut disampaikan Ditlantas Polda Metro Jaya melalui akun resmi media sosial X, @TMCPoldaMetro. Gerai SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Melalui layanan ini, pemohon dapat memperpanjang SIM dengan proses yang lebih praktis dan efisien, terutama bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu untuk mengurus perpanjangan SIM di Satpas.
Baca juga: BMKG: Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan hingga Hujan Sedang di Beberapa Wilayah
Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari IniBerikut lima lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta pada Senin (19/1/2026):
- Jakarta Timur: Lobi depan Mal Grand Cakung
- Jakarta Barat: Lobi utama LTC Glodok
- Jakarta Barat: Lobi selatan Mal Ciputra Grogol
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi, Duren Tiga Timur
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Masyarakat disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean, mengingat waktu operasional layanan terbatas.
Baca juga: Update Banjir di Jakarta Senin Pagi: 1 Ruas Jalan Masih Tergenang
Syarat Perpanjangan SIM KelilingPemohon perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling wajib menyiapkan dokumen berikut:
- KTP asli dan fotokopi
- SIM asli dan fotokopi
- Mengisi formulir permohonan
- Mengikuti tes kesehatan yang tersedia di lokasi
Perlu diperhatikan, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Apabila masa berlaku SIM telah habis, meskipun hanya terlambat satu hari, pemohon wajib membuat SIM baru di Satpas sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Potret Banjir Jakarta dari Minggu hingga Senin Pagi...
Biaya Perpanjangan SIMAdapun biaya perpanjangan SIM yang berlaku pada periode 2025–2026 adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp 265.000
- SIM C: Rp 260.000
Biaya tersebut meliputi:
- Psikotes: Rp 100.000
- Tes kesehatan (mata): Rp 35.000
- Penerbitan SIM: Rp 125.000–130.000
Baca juga: 11 Perjalanan KA dari Jakarta Dibatalkan Imbas Banjir di Rel Pekalongan
Alternatif Perpanjangan SIMBagi masyarakat yang tidak sempat mendatangi gerai SIM Keliling, perpanjangan SIM juga dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) milik Korlantas Polri.
Selain itu, pemohon tetap dapat melakukan perpanjangan SIM secara langsung di kantor Satpas sesuai domisili, antara lain:
- Satpas Polda Metro Jaya: Jalan Daan Mogot Km 11, Jakarta Barat
- Satpas Jakarta Pusat: Jalan Landasan Pacu Selatan Ruas A5 No. 1, Kemayoran
- Satpas Jakarta Utara: Jalan Gorontalo No. 80, Tanjung Priok
- Satpas Jakarta Barat: Jalan Daan Mogot Km 11
- Satpas Jakarta Selatan: Jalan Wijaya II No. 42, Kebayoran Baru
- Satpas Jakarta Timur: Jalan DI Panjaitan No. 55, Kebon Nanas
Dengan adanya layanan SIM Keliling, masyarakat diharapkan dapat memperpanjang SIM tepat waktu tanpa terkendala jarak maupun antrean panjang.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


