Santri Alumni Ponpes Ajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi

tvonenews.com
14 jam lalu
Cover Berita

tvOnenews.com - Dunia pesantren kembali membuktikan kelasnya dalam mencetak kader bangsa yang visioner dan melek hukum. Gangga Listiawan, seorang pemuda kelahiran tahun 2000, menjadi sorotan publik setelah secara resmi mengajukan Pengujian Materiil (Judicial Review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Gangga bukanlah nama baru dalam dunia pergerakan mahasiswa. Saat ini, ia mengemban amanah sebagai Bendahara Umum Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Se-Nusantara. Kiprahnya di organisasi skala nasional ini menjadi bukti bahwa latar belakang pendidikan pesantren tidak membatasi ruang gerak seseorang untuk aktif dalam advokasi kebijakan publik.

Sebagai alumni Pondok Pesantren Sunan Drajat Lamongan, Gangga membawa semangat santri yang kritis dan peduli pada keadilan. Melalui permohonan bernomor 22/PUU-XXIV/2026, ia berdiri atas nama perorangan warga negara untuk menguji Pasal 232 dan 233 KUHP yang dianggapnya berpotensi membungkam hak konstitusional mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi.

Keberanian Gangga menuai apresiasi mendalam dari Iwan Zunaih (Gus Iwan), Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur sekaligus mantan Rektor Institut Pesantren Sunan Drajat (INSUD). Sebagai mantan pimpinan di almamater tempat Gangga menempuh studi, Gus Iwan menyatakan rasa bangganya.

"Sebagai mantan rektor dan bagian dari keluarga besar Pondok Pesantren Sunan Drajat, saya merasa sangat bangga melihat alumni kami memiliki keberanian intelektual untuk mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi," ujar Gus Iwan.

Gus Iwan menegaskan bahwa pencapaian ini adalah pesan kuat bagi masyarakat luas bahwa santri bisa berdaya di segala bidang. 

"Santri tidak hanya jago mengaji di pesantren, tapi juga mampu mengawal konstitusi. Apa yang dilakukan Gangga adalah bentuk nyata bahwa pendidikan di lingkungan Sunan Drajat mampu mencetak kader yang kritis dan berani memperjuangkan hak masyarakat luas," imbuhnya.

Langkah hukum yang diambil oleh Bendahara Umum BEM PTNU ini diharapkan menjadi inspirasi bagi jutaan santri di Indonesia bahwa jalur hukum adalah salah satu cara mulia untuk berpartisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.(chm)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Oknum Staf Ahli di Kemenkeu Didorong Agar Diperiksa Kejaksaan Agung!
• 23 jam laludisway.id
thumb
Sering Diucapkan saat Figur Publik Meninggal, Ini Arti Rest in Peace
• 13 jam lalutheasianparent.com
thumb
Perluas Layanan, Juragan 99 Trans Hadirkan Kantor Perwakilan di Malang
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
Ritual Ma’Nene, Wujud Penghormatan Leluhur yang Masih Dijaga Masyarakat Toraja
• 2 jam laluharianfajar
thumb
Lawatan ke Inggris, Prabowo Jajaki Produksi Kapal Nelayan hingga Konservasi Gajah
• 4 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.