KPK Kulik Transaksi Pembelian Mobil Mantan Sekjen Kemenaker

merahputih.com
12 jam lalu
Cover Berita

MerahPutih.com - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Heri Sudarmanto (HS) diduga menggunakan uang hasil pemerasan tenaga kerja asing (TKA) senilai Rp 12 miliar untuk membeli sejumlah barang, salah satunya sebuah mobil Toyota Zenix.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan, kendaraan tersebut dibeli pada tahun 2024. Namun, kepemilikan mobil itu diduga disamarkan oleh Heri untuk mengaburkan asal-usul aset.

“(Dibelikan) Zenix 2024,” kata Budi melalui keterangan tertulis, Senin (19/1).

KPK saat ini masih mendalami skema pembelian dan kepemilikan aset tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang digunakan untuk menyamarkan harta hasil tindak pidana korupsi.

Baca juga:

Kasus Suap Proyek Bekasi, KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Ono Surono

Penelusuran aset, kata dia, menjadi bagian penting dalam upaya pemulihan kerugian negara.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di lingkungan Kemnaker.

KPK menetapkan Heri Sudarmanto sebagai tersangka setelah menemukan bukti baru dalam proses penyidikan. Surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Heri diterbitkan pada Oktober 2025.

KPK telah mengumumkan delapan tersangka lain dalam perkara yang sama. Mereka adalah mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker Suhartono, mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Haryanto, serta eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono.

Selain itu, KPK juga menetapkan eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni, mantan Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Gatot Widiartono, serta mantan staf Ditjen PPTKA Putri Citra Wahyoe.

Dua tersangka lainnya adalah Jamal Shodiqin dan Alfa Eshad. Para tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap calon TKA sejak 2019 dan berhasil mengumpulkan uang hingga Rp 53 miliar. (Pon)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Sudirman Said Sebut Sengkarut Kasus Petral Karena Ada Political Will
• 36 menit laludisway.id
thumb
AirAsia Indonesia Angkut 5,9 Juta Penumpang Sepanjang 2025
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Terimbas Isu Teror, Trigana Air Masih Berusaha Pulihkan Penerbangan ke Yahukimo
• 8 jam lalukompas.id
thumb
Berpacu dengan Waktu, Basarnas Siapkan Skenario Udara dan Darat Evakuasi Korban Pesawat ATR 42-500 Pagi Ini
• 20 jam lalutvonenews.com
thumb
Real Sociedad hentikan kemenangan beruntun Barcelona
• 15 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.