Lawan Pramono dan KDM, KSPI Bakal Ajukan Gugatan Kebijakan Upah Jakarta dan Jawa Barat ke PTUN

suara.com
8 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • KSPI akan menggugat kebijakan upah Jakarta dan Jawa Barat ke PTUN karena ketidakpuasan penetapan upah minimum tahun 2026.
  • Gugatan akan diajukan Selasa atau Rabu jika tidak ada tanggapan atas surat keberatan kepada Gubernur Jakarta dan Jawa Barat.
  • Buruh menuntut revisi UMP Jakarta dan pengembalian UMSK Jawa Barat sesuai rekomendasi dewan pengupahan daerah.

Suara.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bakal melakukan gugatan kebijakan upah Jakarta dan Jawa Barat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan ini dilakukan buntut kaum buruh yang belum puas dengan besaran upah yang telah ditetapkan.

Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan, laporan bakal dilakukan jika pihaknya tidak kunjung mendapatkan jawaban dari surat keberatan yang telah dilayangkan kepada Gubernur Jakarta Pramono Anung, dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

“Kemungkinan hari Selasa atau Rabu,” kata Said Iqbal, kepada Suara.com, melalui sambungan telepon, Senin (19/1/2026).

Dalam prosedur pengajuan gugatan PTUN, harus terlebih dahulu mengajukan keberatan.

Said Iqbal sebelumnya meminta Pramono Anung untuk merevisi UMP 2026 untuk wilayah Jakarta.

Pemprov DKI, sebelumnya menetapkan UMP Jakarta senilai Rp5.729.876, dari sebelumnya yang diangka Rp5.067.381.

Namun, kaum buruh meminta agar kenaikan upah di angka Rp5.890.000 karena sesuai dengan perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL) versi buruh.

Sementara, buruh memprotes kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM karena merevisi dan menghilangkan beberapa rekomendasi Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026, yang dinilai melangyang peraturan dan menciptakan ketimpangan upah.

Baca Juga: Buruh Kembali Demo Besok: Dari Masalah Upah, Tolak Pilkada via DPRD Hingga Copot Wamenaker

KSPI menuntut agar KDM mengembalikan nilai UMSK di 19 Kabupaten/Kota di Jawa Barat sesuai dengan rekomendasi dewan pengupahan daerah.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
BUMN Gula, Mandat Baru dengan Ekosistem Lama
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Gerindra Jamin Kualitas Demokrasi Bali Tetap Terjaga, Jika Pilkada via DPRD Diterapkan
• 11 jam lalugenpi.co
thumb
Kemenag Alokasikan Rp 1,6 Triliun untuk KIP-K Mahasiswa PTKN
• 4 jam lalutvrinews.com
thumb
6 Gugatan Masuk ke MK Berkaitan KUHP, Wamenkum: Prediksi Kami 14
• 5 menit lalujpnn.com
thumb
Tak Gelar Ngunduh Mantu untuk Syifa dan El, Ahmad Dhani: Ekonomi Kurang Baik
• 2 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.