Polisi Tunda Pemeriksaan Lanjutan Richard Lee karena Alasan Sakit

suarasurabaya.net
11 jam lalu
Cover Berita

Polda Metro Jaya menunda pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka dr. Richard Lee dari jadwal hari ini karena alasan kondisin kesehatan yang belum sehat.

“Info dari penyidik, yang bersangkutan minta penundaan karena kondisi masih kurang fit,” kata Kombes Pol Budi Hermanto Kabid Humas Polda Metro Jaya, dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (19/1/2026) yang dikutip Antara.

Namun, Budi belum bisa memastikan kapan pemeriksaan lanjutan Richard Lee terkait dapat dilakukan kembali, ia hanya menyebutkan pihaknya akan menginformasikan kembali.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya berencana memeriksa kembali tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan dr. Richard Lee pada Senin ini.

“Setelah kami konfirmasi kepada rekan-rekan penyidik, pemeriksaan terhadap saudara dokter inisial RL itu akan dijadwalkan tanggal 19 Januari 2026,” kata Kombes Pol Reonald Simanjuntak Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/1/2026) lalu.

Dia juga mengatakan pemeriksaan terhadap Richard Lee masih melanjutkan pertanyaan ke-74 sampai ke-85.

“Karena kemarin baru sampai ke pertanyaan 73, apa saja yang didalami? Nanti setelah tuntas semua pertanyaan itu diberikan, karena nanti masih ada pertanyaan-pertanyaan pengembangan,” ucap Reonald.

Polisi sebelumnya, telah menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, terkait produk dan “treatment” kecantikan.

Pada laporan polisi yang telah teregister dengan nomor LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tersebut, Richard Lee diduga melanggar sejumlah pasal.

Pertama, Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Kemudian, Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar. (ant/bil)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Presiden Prabowo di London, Kerja Sama Maritim dan Konservasi Gajah Jadi Fokus
• 3 jam lalukompas.id
thumb
Gempa Terkini M5,1 Guncang Merangin, Berpusat di Darat
• 2 jam lalurctiplus.com
thumb
7 Kebiasaan yang Bisa Membantu Tingkatkan Fokus
• 14 jam lalubeautynesia.id
thumb
Hino 500 Series Jadi Pemain Utama Medium Duty Truck Nasional
• 7 jam lalumedcom.id
thumb
BPK Soroti Kepatuhan Pajak–Retribusi, Pemkab Gowa Didorong Perkuat Data Pendapatan
• 5 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.