REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Senin (19/1/2026), mengalami kenaikan tajam dari semula Rp 2.663.000 menjadi Rp 2.703.000 per gram atau naik Rp 40.000. Begitu pula harga jual kembali (buyback) turut naik ke angka Rp 2.545.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Baca Juga
Harga Emas Galeri24 dan UBS Bergerak Naik, Ini Daftar Terbarunya
Harga Emas Turun di Libur Long Weekend, Ini Daftar Lengkapnya
Update Harga Emas Pegadaian Jumat, Galeri24 Stabil Sementara UBS Turun
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh Pasal 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin (19/1/2026):
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Harga emas 0,5 gram: Rp 1.401.500
Harga emas 1 gram: Rp 2.703.000
Harga emas 2 gram: Rp 5.346.000
Harga emas 3 gram: Rp 7.994.000
Harga emas 5 gram: Rp 13.290.000
Harga emas 10 gram: Rp 26.525.000
Harga emas 25 gram: Rp 66.187.000
Harga emas 50 gram: Rp 132.295.000
Harga emas 100 gram: Rp 264.512.000
Harga emas 250 gram: Rp 661.015.000
Harga emas 500 gram: Rp 1.321.820.000
Harga emas 1.000 gram: Rp 2.643.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh Pasal 22.