Warga Desa Juni, Kecamatan Jawilan, dihebohkan dengan penemuan makam di Taman Pemakaman Umum (TPU) Kampung Gardu Junti yang dibongkar oleh orang tak dikenal (OTK). Peristiwa tersebut pertama kali dilaporkan ke polisi sekitar pukul 14.30 WIB.
Berdasarkan informasi yang diterima, pelaku diduga mencuri tulang belulang dari makam tersebut. Makam berusia tujuh tahun itu merupakan milik almarhum Sajim (65).
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan membenarkan adanya pembongkaran makam di TPU tersebut. Namun, ia belum dapat memastikan tulang belulang apa saja yang dicuri.
“Iya, benar itu di TPU. Dilaporkan dan sedang kita selidiki,” kata Andri kepada kumparan, Senin (19/1).
Andri belum dapat berkomentar banyak terkait kasus tersebut.
Sementara itu, Kapolsek Jawilan AKP Erwan Nurwanda menyebut makam tersebut pertama kali ditemukan dalam kondisi sudah digali.
“Kuburan atas nama almarhum Sajim yang telah meninggal sejak tujuh tahun lalu didapati dalam kondisi digali,” ungkapnya.
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan.




