MASAMBA, FAJAR— Aktivitas tambang ilegal emas di Desa Onondowa, Kecamatan Rampi, Kabupaten Luwu Utara menelan korban jiwa, Sabtu, 17 Januari 2026.
Satu orang dikabarkan meninggal dunia dan tiga lainnya kritis setelah tertimbun material tebing galian tambang. Korban yang meninggal dunia bernama Rahmat (23).
Korban kritis Rian (31), Wardi (31), dan Arif (24) luka dan patah tulang. Mereka semua adalah warga Bone-bone, Luwu Utara. Korban yang kritis telah dievakuasi ke Masamba dan langsung dilarikan ke rumah sakit.
‘Ada memang pelaku tambang emas yang meninggal tertimbun longsor hasil galiannya,” kata Frans Aris Paelo, warga Desa Onondowa, Kecamatan Rampi, kepada FAJAR, Minggu, 18 Januari 2026.
Aktivitas tambang ilegal sudah banyak memakan korban jiwa. Longsor sering terjadi. Sementara para penambang yang bekerja adalah warga yang terdesak secara ekonomi.
Mereka bekerja dalam bahaya tanpa standar keselamatan yang memadai. Tidak ada pengawasan, tidak ada prosedur keselamatan, dan tidak ada jaminan perlindungan.
Yang lebih memprihatinkan, aktivitas tambang ilegal milik warga di Rampi terus beroperasi, walaupun memakan korban jiwa. Dia mendesak penegak hukum melakukan tindak lanjut agar tidak ada lagi korban jiwa.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lutra Iptu Kadek Adi Pradnyadana membenarkan tragedi tewasnya satu orang dan tiga luka serius. “Saat ini anggota persiapan ke Rampi untuk mengecek tempat kejadian,” katanya.
Polres Lutra masih melakukan pengumpulan data dan penyelidikan awal untuk memastikan korban dan penyebab tragedi tersebut. Tragedi ini menjadi bukti nyata betapa aktivitas tambang emas ilegal, tak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam nyawa pekerja dan masyarakat sekitar.
Berdasarkan, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyebut bahwa, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi (IUP, IPR, atau IUPK) diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan perusakan lingkungan akibat aktivitas ilegal. (shd/zuk)


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5470165/original/004194000_1768198534-IMG_8118.jpeg)

