Eks Wamenaker Noel Ebenezer Akan Jalani Sidang Perdana Kasus Pemerasan Hari Ini

suara.com
11 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Mantan Wamenaker, Noel Ebenezer, menjalani sidang perdana atas dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Tipikor Jakarta.
  • KPK menduga total pemerasan mencapai Rp201 miliar selama periode 2020-2025, belum termasuk aset fisik lainnya.
  • Sidang ini melibatkan sepuluh tersangka lain dan akan dipimpin oleh Majelis Hakim diketuai oleh Nur Sari Baktiana.

Suara.com - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel menghadapi sidang perdana kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kemnaker pada hari ini.

Dia akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Memberitahukan sejumlah sidang akan digelar, di antaranya sidang dengan terdakwa Noel Ebenezer dan kawan-kawan dengan agenda dakwaan," kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra kepada wartawan, Senin (19/1/2026).

Adapun majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Noel dan kawan-kawan ialah Nur Sari Baktiana sebagai hakim ketua serta hakim anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan.

Dalam perkara ini, penyidik KPK menduga tindak pemerasan yang dilakukan mencapai Rp201 miliar untuk periode 2020-2025. Kesimpulan itu didapat setelah penyidik melakukan identifikasi melalui rekening para tersangka.

“Jumlah tersebut belum termasuk pemberian tunai ataupun dalam bentuk barang seperti mobil, motor, fasilitas pemberangkatan ibadah haji, umroh, dan lain-lain,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Selain Noel, KPK akan melimpahkan berkas perkara 10 tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan, dan Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.

Kemudian, ada pula Ditjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, dan dua pihak PT KEM Indonesia Temurila serta Miki Mahfud. Mereka akan disidang pada Senin (19/1/2026).

Baca Juga: KPK Periksa Sekjen Kemnaker Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Eks Wamenaker Noel


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Menkes Minta Tiap Kantor Rutin Lakukan Cek Kesehatan Gratis, Termasuk DPR
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Falcao Ingin Kembali ke Indonesia, Buka Peluang Putranya Main di Liga Lokal
• 19 jam lalupantau.com
thumb
Kata Ahmad Dhani, Acara Resmi Lamaran El Rumi dan Syifa Hadju Digelar Minggu ini
• 20 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Dolar AS Dekati Rp 17.000, Mampukah Mendongkrak Kunjungan Wisman?
• 2 jam lalukompas.id
thumb
Prabowo Bakal Teken Kerja Sama Produksi Kapal Nelayan-Konservasi Gajah di Inggris
• 4 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.