Dokter Richard Lee Masih Sakit

jpnn.com
10 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya berencana memeriksa kembali tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan dr. Richard Lee pada Senin (19/1) ini.

Namun, Dokter Richard Lee belum sehat alias masih sakit, sehingga Polda Metro Jaya menunda pemeriksaan lanjutan.

BACA JUGA: Richard Lee Tidak Ditahan, Pemeriksaan Dijadwal Ulang

"Info dari penyidik, yang bersangkutan minta penundaan karena kondisi masih kurang fit," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya, di Jakarta, Senin.

Budi belum bisa memastikan kapan pemeriksaan lanjutan Richard Lee dapat dilakukan kembali, ia hanya menyebutkan pihaknya akan menginformasikan kembali.

BACA JUGA: Dokter Richard Tidak Sehat

Sebelumnya, Polda Metro Jaya berencana memeriksa Dokter Richard Lee pada Senin ini.

"Setelah kami konfirmasi kepada rekan-rekan penyidik, pemeriksaan terhadap saudara dokter inisial RL itu akan dijadwalkan tanggal 19 Januari 2026," kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/1).

BACA JUGA: Penjelasan Polisi Soal Penghentian Pemeriksaan Richard Lee

Dia juga mengatakan pemeriksaan terhadap Richard Lee masih melanjutkan pertanyaan ke-74 sampai ke-85.

"Karena kemarin baru sampai ke pertanyaan 73, apa saja yang didalami? Nanti setelah tuntas semua pertanyaan itu diberikan, karena nanti masih ada pertanyaan-pertanyaan pengembangan," ucap Reonald.

Polisi sebelumnya, telah menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan "treatment" kecantikan.

Pada laporan polisi yang telah teregister dengan nomor LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tersebut, Richard Lee diduga melanggar sejumlah pasal.

Pertama, Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Kemudian, Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Tim SAR Gabungan Temukan Korban Kedua Jatuhnya ATR 42-500, Berjenis Kelamin Perempuan
• 6 jam lalufajar.co.id
thumb
Curhat Noel Ebenezer Ditahan KPK: Kebutuhan Batin Gak Pas
• 10 jam laluidntimes.com
thumb
Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK
• 1 jam lalukompas.tv
thumb
Alasan Layanan Fiber Optik Kini Jadi Kebutuhan Wajib
• 6 jam laluviva.co.id
thumb
Saham OASA-SOFA Cs Terbang di Tengah Katalis Proyek WTE
• 9 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.