Terlibat Dugaan Penipuan, Kuasa Hukum Bantah Isu Adly Fairuz Ngaku Jenderal

kumparan.com
7 jam lalu
Cover Berita

Kuasa hukum aktor Adly Fairuz, Aga Khan, menanggapi tudingan kepada kliennya terkait dengan gugatan wanprestasi mengenai dugaan penipuan dalam pengurusan calon anggota Akademi Kepolisian (Akpol).

Gugatan perdata senilai Rp 5 miliar itu diajukan oleh Farly Lumopa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Aga, semua informasi yang belakangan beredar tidak benar adanya. Termasuk kabar bahwa Adly Fairuz mengaku sebagai Jenderal Polisi dengan nama Jenderal Ahmad.

"Kami ingin menyampaikan beberapa pernyataan mengenai pemberitaan Adly yang beberapa hari ini kami lihat tidak berimbang. Yang pertama, tuduhan bahwa Adly mengaku seorang Jenderal Polisi adalah tidak benar dan sangat dizalimi," kata Aga di kawasan Jakarta Selatan, belum lama ini.

"Kenapa? Yang menuduh seharusnya sudah tahu identitas klien kami, namun tetap melanjutkan pemberian uang tersebut," sambungnya.

Aga menampik tudingan yang mengatakan bahwa Adly tidak bertanggung jawab. Hal itu menurut Aga tidak benar, mengingat Adly sudah berusaha mengembalikan uang tersebut meski baru sebagian.

"Sebenarnya tidak ada tindakan pengecut dari klien kami, bahwa uang tersebut sebenarnya sudah sebagian dikembalikan. Jangan sampai ini berita miring kok Adly yang tidak bertanggung jawab," tutur Aga.

Aga memastikan kliennya ini bersikap kooperatif dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang tengah berjalan.

"Adly ini sangat bertanggung jawab dan mau ikuti proses hukum yang ada tapi pemberitaan sekarang sangat kayak mengarah ke beliau semua bahwa beliau yang meng-create semua," ucap Aga.

Kuasa Hukum Adly Fairuz Bantah soal Wanprestasi

Kuasa hukum Adly lainnya, Andi Gultom, juga membantah adanya wanprestasi dalam gugatan tersebut. Andi turut mempertanyakan kedudukan hukum penggugat sebagai pemilik uang yang disengketakan.

"Pada awalnya, penggugat tidak memiliki dasar sebagai pemilik uang tersebut. Legal standing penggugat terhadap objek gugatan tidak ada, jadi wanprestasinya di mana? Faktanya, pemilik asli uang yang digugat tidak muncul dalam gugatan," ungkap Andi.

Kasus ini bermula pada awal 2023 saat Abdul Hadi, melalui perantara bernama Agung Wahyono, diperkenalkan kepada Adly yang diklaim bisa membantu meloloskan anaknya ke Akpol.

Korban menyetorkan uang total Rp 3,65 miliar. Setelah gagal dua kali pada 2023 dan 2024, pihak Adly sempat menandatangani akta notaris pada tahun 2025 untuk mengembalikan dana tersebut.

Namun, karena hanya dibayar Rp 500 juta dan sisanya menunggak, Abdul melayangkan gugatan perdata wanprestasi sebesar hampir Rp 5 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Januari 2026.

Selain perdata, kasus ini juga dilaporkan secara pidana ke Polres Metro Jakarta Timur atas dugaan penipuan dan penggelapan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Cukai Tak Capai Target, Pemerintah Godok Skema Legalisasi Rokok Ilegal
• 13 jam lalueranasional.com
thumb
Jumlah Miliarder Dunia Tembus 3.000, Total Harta Capai Rp309.000 Triliun
• 2 jam laluidxchannel.com
thumb
Logindo (LEAD) Fokus Turunkan Utang, Pastikan Tidak Ada Rencana Beli Kapal Baru
• 4 jam laluidxchannel.com
thumb
Pemikiran Soedjatmoko dan Relevansinya Bagi Indonesia Masa Kini
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
President Prabowo to Address World Economic Forum in Davos on Jan 22
• 9 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.