Eks Wamenaker Noel dkk Didakwa Peras Pemohon Sertifikat K3 Rp 6,5 Miliar, Lanjutkan Tradisi sejak 2021

kompas.com
9 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) dan komplotannya menerima uang Rp 6,5 miliar dari memeras pemohon sertifikat dan lisensi K3.

Hal tersebut disampaikan Jaksa dalam sidang dakwaan perdana kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar Jaksa.

Baca juga: Eks Wamenaker Noel Kesal Dinarasikan Gembong Korupsi oleh KPK

Jaksa memaparkan, pemerasan ini sudah berlangsung sejak tahun 2021.

Kala itu, Hery Sutanto yang menjabat sebagai Direktur BKK3 Kemnaker melakukan pertemuan bawahannya, yakni Subhan (Koordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan Personil K3), Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi K3), Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan dan Personel K3), Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3).

Lalu, ada juga Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan dan Personil Kesehatan Kerja), Supriadi (Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3), Ida Rochmawati (Koordinator Bidang Sistem Manajemen Mutu K3), Nila Pratiwi Ichsan (Subkoordinator Bidang Penjaminan Mutu Lembaga K3), dan Fitriana Bani Gunaharti (Subkoordinator Bidang Penyusunan Standar Mutu Lembaga K3).

Ketika bertemu, Hery Sutanto meminta bawahannya tetap meneruskan 'tradisi' berupa 'apresiasi atau biaya non teknis/undertable' di lingkungan Ditjen Binwasnaker K3.

Baca juga: Eks Wamenaker Noel Hadiri Sidang Dakwaan, Akui Jadi Gembong Korupsi Kasus Sertifikat K3

Tradisi yang dimaksud ialah memungut uang terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 di Kemnaker dari para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 melalui PJK3 sebesar Rp 300.000 sampai Rp 500.000 per sertifikat.

"Serta menyampaikan apabila para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 tidak memberikan uang, maka proses penerbitan dan perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 diperlambat, lama dikeluarkan melebihi dari 9 hari kerja sebagaimana ketentuan, akan dipersulit atau tidak diproses sama sekali dengan alasan seolah-olah syarat administrasi belum terpenuhi/belum lengkap," jelasnya.

Singkat cerita, Noel masuk ke dalam Kemnaker sebagai Wamenaker pada Oktober 2024.

Menurut Jaksa, pada November 2024, Noel memanggil Hery Sutanto ke ruang kerjanya.

Kala itu, Noel menanyakan mengenai praktik pungutan uang dari para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 melalui pihak PJK3 kepada Hery Sutanto.

Hery Sutanto pun membenarkan mengenai adanya pungutan uang tersebut yang selama ini dikoordinir oleh Irvian Bobby Mahendro, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Baca juga: Noel Ungkap Ada Partai-Ormas Terlibat Korupsi Sertifikat K3, Janji Bongkar

"Hasil pungutan uang tersebut dibagi berdasarkan jabatan di lingkungan Ditjen Binwasnaker dan K3. Kemudian Hery Sutanto juga menyampaikan apabila para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 tidak memberikan uang maka proses penerbitan sertifikasi dan lisensi K3 akan dipersulit," terang Jaksa.

Mendengar pengakuan Hery Sutanto tersebut, Noel pun meminta bagian atau jatah selaku Wamenaker.

Hery Sutanto menjawab Noel dengan kalimat, "akan saya koordinasikan dengan Irvian Bobby Mahendro." Selanjutnya, sekitar satu minggu kemudian, Noel memanggil Irvian Bobby Mahendro ke ruang kerjanya meminta uang sebesar Rp 3 miliar.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Atas permintaan tersebut, kemudian Irvian Bobby Mahendro menyanggupinya.

"Selanjutnya atas permintaan uang dimaksud Irvian Bobby Mahendro melaporkannya kepada Hery Sutanto," imbuh Jaksa.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
BPS Wanti-Wanti Komoditas Ini Harganya Melonjak di Ramadan
• 8 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
KPK OTT Ketiga Tahun Ini di Pati, Bupati Sudewo Ikut Diciduk
• 4 jam lalusuara.com
thumb
Hakim Kasus Chromebook Sebut Ada Orang Setkab Sampaikan Komplain Microsoft
• 59 menit lalukompas.com
thumb
DNA Jadi Kunci Terakhir: Polisi Jemput Sampel Keluarga Korban Pesawat Jatuh Lintas Pulau
• 2 jam lalusuara.com
thumb
Baru 3 Bulan Bekerja di Pesawat ATR 42-500, Pramugari Florencia Lolita Bagikan Momen Perpisahan dengan Rekan Kerjanya
• 2 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.