Korlantas Polri Targetkan e-BPKB Wajib untuk Mobil Baru Berlaku Nasional pada 2027

pantau.com
8 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Korps Lalu Lintas Polri melalui Direktorat Registrasi dan Identifikasi menargetkan penggunaan BPKB elektronik atau e-BPKB wajib untuk seluruh mobil baru di Indonesia pada tahun 2027.

Target tersebut ditetapkan agar seluruh kendaraan baru di Indonesia menggunakan e-BPKB secara menyeluruh sebagai bagian dari transformasi digital layanan kepolisian.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigadir Jenderal Polisi Wibowo menyampaikan, “Target kami pada tahun 2027, seluruh kendaraan baru di Indonesia wajib menggunakan e-BPKB. Saat ini penerapannya dilakukan bertahap, dimulai dari mobil baru sejak Maret 2025”.

Memasuki tahun 2026 Indonesia berada pada masa transisi penerapan e-BPKB untuk kendaraan baru sebelum diberlakukan secara wajib penuh.

E-BPKB merupakan dokumen berbasis elektronik yang dilengkapi dengan chip RFID untuk menyimpan data kendaraan secara digital.

Meskipun berbasis digital e-BPKB tetap hadir dalam bentuk buku fisik untuk mempertahankan fungsi dokumen konvensional.

Kehadiran buku fisik tersebut tidak menghilangkan fungsi lama tetapi justru memperkuatnya dengan sistem digital yang terintegrasi.

Data pada chip RFID e-BPKB terhubung langsung dengan sistem Korlantas Polri.

Sistem e-BPKB juga terintegrasi dengan perbankan dan lembaga pembiayaan seperti leasing.

Pegadaian turut terhubung dalam sistem e-BPKB sehingga meningkatkan keamanan dan validitas data.

Sistem ini dinilai lebih aman dan sulit dipalsukan dibandingkan BPKB konvensional.

Dari sisi kecepatan layanan proses mutasi kendaraan dapat diselesaikan hanya dalam satu hari kerja.

Percepatan tersebut dimungkinkan karena data kendaraan telah tersimpan dan terintegrasi dalam single data Korlantas Polri.

Untuk mekanisme pengurusan e-BPKB kendaraan baru dapat dilakukan bersamaan dengan proses penerbitan STNK.

Pengurusan dilakukan di Samsat terdekat dengan menyiapkan dokumen berupa KTP dan faktur kendaraan.

STNK diperlukan untuk proses perpanjangan atau balik nama kendaraan.

Kuitansi jual beli juga menjadi salah satu syarat dalam pengurusan e-BPKB.

Setelah seluruh dokumen lengkap petugas akan memproses dan menerbitkan e-BPKB yang telah dilengkapi chip elektronik.

Brigadir Jenderal Polisi Wibowo menyampaikan, “Penerapan e-BPKB ini merupakan bagian dari komitmen Korlantas Polri untuk menghadirkan pelayanan publik yang modern, transparan, dan berbasis teknologi, sekaligus mendukung ekosistem digital nasional”.

Kepala Subdirektorat BPKB Ditregident Korlantas Polri Komisaris Besar Polisi Sumardji menambahkan bahwa transformasi digital administrasi kendaraan bermotor akan diberlakukan secara wajib.

Penerapan wajib transformasi digital tersebut mencakup seluruh kendaraan di Indonesia mulai tahun 2027.

Transformasi digital ini bertujuan meningkatkan keamanan dokumen kendaraan serta transparansi pelayanan publik.

Kebijakan tersebut juga diharapkan mewujudkan layanan administrasi kendaraan yang modern dan terintegrasi secara nasional.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Korban Meninggal Bencana Sumatera 1.199 Orang, 144 Hilang
• 15 jam lalurctiplus.com
thumb
Donald Trump Akan Hadir pada Pertemuan WEF di Davos
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
TNI ungkap pembangunan Jembatan Teupin Reudeup Aceh paling menantang
• 19 menit laluantaranews.com
thumb
KIM Indonesia Bidik Pertumbuhan AUM 30%, Siapkan 6 Produk Baru di 2026
• 3 jam lalubisnis.com
thumb
Harga Emas Antam Sentuh Level Tertinggi, Sekarang Jadi Rp 2.703.000 per Gram
• 11 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.