jpnn.com - JAKARTA - Dokter Richard Lee, tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan, batal menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari ini (19/1). Richard Lee meminta pemeriksaan sebagai tersangka ditunda karena masih kurang fit.
"Info dari penyidik, yang bersangkutan minta penundaan karena kondisi masih kurang fit," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (19/1).
BACA JUGA: Video Asusila Oknum ASN di Batam Beredar di Medsos, Polda Kepri Turun Tangan
Oleh karena itu, Polda Metro Jaya menunda pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka Richard Lee dari jadwal hari ini.
Budi belum bisa memastikan kapan pemeriksaan lanjutan Richard Lee dapat dilakukan kembali.
BACA JUGA: Richard Lee Tidak Ditahan, Pemeriksaan Dijadwal Ulang
Dia hanya menyebutkan pihaknya akan menginformasikan kembali.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya berencana memeriksa kembali tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan dr. Richard Lee pada Senin ini.
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Richard Lee Diperiksa, Ayah Venna Melinda Meninggal
"Setelah kami konfirmasi kepada rekan-rekan penyidik, pemeriksaan terhadap saudara dokter inisial RL itu akan dijadwalkan tanggal 19 Januari 2026," kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/1).
Dia juga mengatakan pemeriksaan terhadap Richard Lee masih melanjutkan pertanyaan ke-74 sampai ke-85.
"Karena kemarin baru sampai ke pertanyaan 73. Apa saja yang didalami? Nanti setelah tuntas semua pertanyaan itu diberikan, karena nanti masih ada pertanyaan-pertanyaan pengembangan," ucap Reonald.
Polisi sebelumnya pada 15 Desember 2025
telah menetapkan Richard Lee sebagai tersangka terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan "treatment" kecantikan.
Pada laporan polisi yang telah teregister dengan nomor LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tersebut, Richard Lee diduga melanggar sejumlah pasal.
Pertama, Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Kemudian, Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 1 dan Pasal 9 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi



