Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan Revisi UU Pemilu yang akan dibahas tak akan mengubah mekanisme Pilpres menjadi dipilih MPR RI.
Menurut Rifqi, hal itu sudah menjadi arahan dari pimpinan DPR RI.
“Khusus terkait dengan Pilpres, kami sepakat atas arahan pimpinan DPR tadi bahwa tidak ada satu pun keinginan untuk mengubah norma, menggeser dari Pemilihan langsung ke MPR,” ucap Rifqi dalam sebuah konferensi pers di DPR pada Senin (19/1).
Rifqi menilai, perubahan mekanisme itu merupakan domain Undang-Undang Dasar 1945, bukan domain UU Pemilu. Terlebih, DPR tak ada niatan untuk mengubah mekanisme itu.
“Satu, karena itu bukan domain dari undang-undang, itu merupakan domain dari undang-undang dasar. Dan yang kedua memang tidak ada sedikit pun keinginan politik untuk melakukan hal tersebut,” jelas Rifqi.
Politikus NasDem ini menyebut, pembahasan UU Pemilu akan dilakukan dengan menyaring pendapat dari berbagai pihak.
“Di sisi yang lain kami tentu akan menyiapkan daftar inventasir masalah yang penting terkait dengan pemilu kita ke depan yang nanti akan dibahas di internal partai-partai politik masing-masing,” ucap Rifqi,
“Saya kira itu yang bisa kami sampaikan dari Komisi II DPR RI. Kami memastikan meaningful participation Insya Allah akan berlangsung di Komisi II DPR RI dalam konteks Revisi Undang-Undang Pemilu ini,” tandasnya.




