Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan UU Pilkada tidak masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Hal itu ia sampaikan pada pertemuan terbatas dihelat antara pimpinan DPR dengan pimpinan Komisi II membahas masalah Undang-Undang pemilu dan wacana yang beredar di masyarakat tentang Undang-Undang (UU) Pilkada.
"Kami sudah sepakat bahwa di dalam Prolegnas tahun ini itu tidak ada masuk agenda pembahasan Undang-Undang Pilkada. Sehingga belum ada rencana kami untuk kemudian membahas Undang-Undang Pilkada yang kemudian wacana di luar yang katanya ditetapkan atau dipilih kepala daerah dipilih oleh DPRD," ucapnya dikutip dari Breaking News, Metro TV, Senin, 19 Januari 2026.
Selain itu, ia menambahkan DPR fokus melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam UU Pemilu. Dasco menegaskan pemilihan presiden oleh MPR tidak dikandung dalam UU Pemilu.
Baca Juga :
Komisi II Targetkan Revisi UU Pemilu Tuntas Tahun Ini"Yang kedua, kami lebih fokus kemudian untuk melaksanakan putusan MK dalam Undang-Undang Pemilu. Masing-masing partai politik ini nanti membuat sistem atau rekayasa konstitusi untuk kemudian sama-sama antara pemerintah dan DPR itu membentuk undang-undang, merevisi undang-undang pemilu," sambungnya.
"Tapi kami juga sepakati tadi bahwa UU Pemilu yang ada itu tidak termasuk pemilihan presiden oleh MPR itu tidak ada di situ. Nah, sehingga kita perlu meluruskan berita-berita yang simpang siur yang ada di masyarakat," tambahnya.



