SOLO, KOMPAS.TV – Putri Pakubuwono XIII, GKR Timoer Rumbai Kusuma, menyatakan keberatan atas dilaksanakannya kegiatan penyerahan Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 oleh Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, di Keraton Surakarta pada Minggu (18/1/2026).
Mengutip pemberitaan video Kompas.tv, GKR Timoer beralasan bahwa pihaknya merasa tidak dihargai lantaran tidak diberitahu terkait acara tersebut.
Ia menilai pihaknya sebagai tuan rumah seperti tidak dianggap sebagai orang atau manusia karena tidak adanya pemberitahuan.
Baca Juga: Alasan GKR Timoer Interupsi Menteri Kebudayaan Fadli Zon saat Acara Penyerahan SK Keraton Solo
“Sebetulnya kami ini seperti tidak diorangkan, tidak diundang dan tidak diorangkan,” ucapnya.
“Karena apa pun keraton ini istilahnya kalau rumah itu ada tuan rumahnya, dan kami sebagai tuan rumah tidak diberikan atau tidak beritahu atau tidak memberikan izin untuk acara tersebut,” tuturnya.
Berkaitan dengan keberatan tersebut, ia mengaku telah mengirimkan surat keberatan ke Kementerian Kebudayaan dengan tembusan kepada Presiden RI, Prabowo Subianto.
“Oleh karena itu, kami juga sudah melayangkan surat keberatan kami kepada Kementerian Kebudayaan dan beberapa tembusannya pun ke Presiden RI, untuk keberatan kami diadakan acara tersebut, karena kami melihat ketidakadilan proses yang diputuskan oleh Menteri Kebudayaan ini,” ungkapnya.
Mengutip keterangan tertulis Kementerian Kebudayaan, Fadli Zon menyerahkan Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penunjukan Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan/atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Kasunanan Hadiningrat sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional.
Kegiatan tersebut berlangsung di Keraton Kasunanan Hadiningrat, Surakarta, Minggu.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- keraton surakarta
- keraton solo
- menteri kebudayaan
- fadli zon
- sk keraton surakarta





:strip_icc()/kly-media-production/medias/5477455/original/067345400_1768824709-SPPG.jpeg)