Dewan Pers dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk memperkuat perlindungan, keselamatan, serta ekosistem kebebasan pers.
Penandatanganan dilakukan di kantor Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (19/1).
Kerja sama ini mencakup penanganan kasus kekerasan terhadap jurnalis hingga upaya pencegahan secara kolaboratif agar intimidasi, kriminalisasi, dan persekusi terhadap pers tidak terus berulang.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, MoU tersebut dibangun sebagai respons atas masih maraknya kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi terhadap media dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Menurut dia, pers merupakan salah satu pilar penting demokrasi dan penegakan hak asasi manusia, sehingga membutuhkan ruang aman dalam menjalankan fungsinya memberikan informasi kepada publik.
“Komnas HAM dan Dewan Pers bersepakat membangun kerja sama agar sinergi dua lembaga ini semakin memberikan ruang aman bagi pers dalam menjalankan tugas. Keselamatan pers juga lebih dijamin dan dilindungi ke depan,” ujar Anis.
Anis menjelaskan, sebelum adanya MoU ini, baik Komnas HAM maupun Dewan Pers sama-sama menerima aduan dari jurnalis yang mengalami kekerasan atau kriminalisasi. Melalui kerja sama tersebut, kedua lembaga tidak hanya berfokus pada penanganan kasus, tetapi juga mendorong pencegahan.
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat mengatakan, Dewan Pers memiliki mandat undang-undang untuk menjaga kemerdekaan pers melalui UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Dengan kerja sama ini kami merasa mendapat tambahan amunisi. Sekarang wartawan punya dua pintu untuk menyampaikan laporan kalau ada pelanggaran-pelanggaran, ke Dewan Pers dan ke Komnas HAM,” kata Komaruddin yang dikenal sebagai cendekiawan muslim progresif ini.
10 Aduan Sengketa Pers/PekanKomaruddin juga memaparkan bahwa Dewan Pers rata-rata menerima sekitar 10 aduan sengketa pers setiap pekan. Aduan tersebut umumnya berasal dari pejabat pemerintah, pengusaha, politisi, maupun individu yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.
“Dan kami lakukan mediasi. Siapa ini yang salah, siapa yang benar,” ucap Komaruddin.
Terkait waktu penandatanganan MoU, Anis menjelaskan bahwa gagasan kerja sama ini telah dibahas sejak 2021. Namun, prosesnya membutuhkan waktu panjang karena Komnas HAM memiliki banyak kerja sama dengan lembaga lain.
Selain itu, sempat muncul pertimbangan potensi konflik kepentingan apabila melibatkan aparat penegak hukum secara langsung, mengingat dalam sejumlah kasus yang dilaporkan ke Komnas HAM, pihak terlapornya justru aparat.
“Untuk menghindari conflict of interest, disepakati kerja sama ini dilakukan dengan Dewan Pers terlebih dahulu, tanpa ada pihak lain,” ujar eks Direktur Eksekutif Migrant CARE ini.
Satgas Nasional Keselamatan PersSementara Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers Abdul Manan menjelaskan, MoU ini berkaitan erat dengan mekanisme keselamatan pers yang diinisiasi Dewan Pers yang dirancang untuk menangani isu kekerasan terhadap jurnalis secara menyeluruh, mulai dari pencegahan, penanganan kasus, hingga advokasi hukum.
Setelah MoU ini, Dewan Pers dan Komnas HAM akan menjajaki keterlibatan Komnas HAM dalam mekanisme tersebut, termasuk rencana pembentukan Satuan Tugas Nasional Keselamatan Pers.
“Setelah MoU ini, kami akan membicarakan dengan Komnas HAM untuk penjajakan terlibat dalam mekanisme keselamatan. Kalau Komnas HAM setuju bergabung, kita akan bikin Satuan Tugas Nasional untuk keselamatan pers,” ujar Manan.
“Satgas inilah yang bergerak di isu keselamatan, mulai dari hulu dengan pelatihan, edukasi termasuk ke aparat penegak hukum. Karena kita tahu yang banyak melakukan kekerasan kan juga aparat penegak hukum,” lanjut Manan.
Berikut adalah sejumlah pasal yang terkandung dalam MoU:Pasal 1Maksud dan TujuanNota kesepahaman adalah untuk meningkatkan kerja sama para pihak dalam rangka pelindungan kemerdekaan pers dari ancaman dan kekerasan dalam melaksanakan kerja jurnalistik.
Nota kesepahaman adalah untuk mewujudkan kerja sama para pihak guna mengoptimalkan pelaksanaan pelindungan kemerdekaan pers dari ancaman dan kekerasan dalam melaksanakan kerja jurnalistik.
1. Ruang Lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi:
a. koordinasi, komunikasi, dan konsultasi dalam pelindungan kemerdekaan pers dari ancaman dan kekerasan dalam melaksanakan kerja jurnalistik;
b. pertukaran data dan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. pengkajian dan penelitian, sosialisasi, serta penyuluhan;
d. pengembangan sumber daya manusia; dan
e. kegiatan lainnya sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK.
2. Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan pemangku kepentingan lain sesuai dengan kesepakatan para pihak.





