JAKARTA, DISWAY.ID - DPRD DKI Jakarta mengungkapkan terdapat 137 kawasan di Jakarta rawan narkoba, di mana mereka melakukan transaksi mulai dari kos hingga apartemen.
Hal ini diungkapkan Anggota Fraksi Partai Demokrat-Perindo, Andika Wisnuadji Putra Soebroto saat membacakan Pemandangan Umum dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Senin, 19 Januari 2026.
Rapat paripurna yang dihadiri Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung tersebut, membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), serta Rencana Pembangunan Industri tahun 2026-2046.
BACA JUGA:BNN Amankan WNA Malaysia dan Sita 3.000 Cartridge Vape Mengandung Narkoba
BACA JUGA:Polisi Bekuk 2 Pelaku Peredaran Narkoba, Sita Sabu dan 81 Catridge Vape Mengandung Etomidate
Dalam kesempatan itu, Andika menyebutkan, berdasarkan naskah akademik, saat ini sekitar 159 ribu penduduk Jakarta telah terpapar penyalahgunaan narkotika.
"Namun Fraksi Partai Demokrat–Perindo menilai bahwa angka tersebut belum sepenuhnya menggambarkan kondisi yang terjadi di lapangan, karena peredaran narkotika semakin sulit terdeteksi," lanjut Andika.
Kata dia, sebagai kota besar dengan kepadatan penduduk dan aktivitas ekonomi yang tinggi, Jakarta menghadapi pola peredaran narkotika yang semakin sulit terdeteksi.
Menurutnya, saat ini peredaran narkoba tidak lagi terbatas pada jaringan jalanan, tetapi banyak berlangsung di ruang-ruang yang beroperasi secara legal, seperti apartemen sewa, rumah kos, hotel, hingga tempat hiburan malam.
Selain narkotika konvensional, sekarang ini juga muncul penyalahgunaan obat-obatan tertentu, zat psikoaktif non-konvensional, serta bahan kimia yang beredar secara legal.
BACA JUGA:Motul di Belakang Layar, Julian Johan Tampil Gahar dan Torehkan Sejarah di Rally Dakar 2026
BACA JUGA:Ada Demo Mahasiswa di Istana dan DPR, Polisi Kerahkan 1.289 Personil untuk Pengamanan
Hal ini menunjukkan bahwa persoalan narkotika di Jakarta semakin berkaitan dengan lemahnya pengawasan distribusi dan aktivitas usaha tertentu.
Dengan kondisi tersebut, Fraksi Partai Demokrat–Perindo menegaskan bahwa kebijakan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) tidak cukup hanya mengatur secara normatif.
Tetapi juga harus mampu bekerja nyata di lapangan dan menjawab pola peredaran narkotika yang terus berubah.
- 1
- 2
- »





